BANTUL – Tiga bocah warga Derso Padukuhan Candi Kalurahan Srihardono Kapanewon Pundong Bantul, Yogyakarta, cedera terkena ledakan.
Tiga anak itu adalah Naufal (12), Zidan (8) dan Hidayatuloh (10) mengalami luka bakar serius setelah serbuk mercon yang mereka mainkan meledak.
Dari ketiga korban, Naufal mengalami luka parah di bagian wajah dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Santa Elisabeth Ganjuran Bantul.
Meski demikian pada Kamis (22/4/2021), Naufal sudah diizinkan pulang dan menjalani perawatan di rumah.
Kapolsek Pundong AKP Yosephine Iswantari mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat ketiganya membeli mercon dengan ukuran cukup besar di dekat rumah mereka pada Sabtu.
Kemudian mereka bermaksud menyulut petasan itu. Namun, bukannya membakar sumbu mercon, ketiganya justru membuka bungkusan mercon untuk mengambil serbuknya.
Mereka lantas membakar obat mercon itu hingga menimbukan kobaran api yang cukup besar.
“Tak lama api menyambar dan mengenai tubuh ketiga bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut,” ujar Yosephine sebagaimana dikutip harianmerapi.com.
Mereka pun kaget dan tak mampu menghindar. Jilatan api membakar tubuh ketiga korban.
Sejumlah warga mebawa ketiga korban ke rumah sakit. Dari ketiga bocah tersebut, Naufal mengalami luka paling parah yakni mengalami luka bakar di bagian wajah, tangan dan kaki.
Dijelaskan Yosephine, karena lukanya itu ia harus menjalani perawatan inap di Rumah Sakit Santa Elizabeth Ganjuran.
Korban Zidan mengalami luka bakar pada wajah dan Hidayatulloh dengan luka bakar pada kaki. Mereka hanya menjalani rawat jalan.
Dijelaskan Yosephine, pihaknya akan terus melakukan razia petasan karena memang sangat membahayakan.
Dia pun mengimbau masyarakat tak memperjualbelikan petasan atau memainkannya.
“Kami akan terus menertibkan masyarakat agar tak main-main dengan petasan,” katanya.
Lebih lanjut Kapolsek mengimbau agar masyarakat tidak bermain petasan, terutama anak-anak. Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain hal itu akan mengganggu dan membahayakan orang lain.
Bahkan, bermain mercon atau petasan termasuk perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-undang.
Sesuai Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, larangan bermain petasan tidak hanya ketika dibakar dan diledakkan, tetapi membuat dan menyimpan sampai memperjualbelikan juga dilarang keras.
Pelanggaran Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 akan mendapat ancaman hukuman cukup berat, yakni maksimal selama 12 tahun penjara.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi tentang larangan bermain petasan.
Selain berbahaya terhadap diri sendiri, petasan juga bisa membahayakan orang lain.
“Untuk itu kami meminta peran orangtua untuk ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak main petasan,” tegas AKP AKP Yosephine. (Usa/Roy/harianmerapi.com)











Komentar