oleh

Ongkos Tukang Dibawa Kabur, Bedah Rumah Belum Pernah Ada Serah Terima

KARANGASEM – Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bukan hibah Red) 405 unit bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, semakin menarik ditelusuri.

Pemeriksaan intensif yang dilakukan tim penyidik selalu perkembangan terbaru, dalam kasus yang disebut-sebut menelan kerugian uang negara sekitar Rp 5 miliar ini.

Selain ada ongkos tukang yang dibawa kabur, ternyata para penerima bansos bedah rumah belum pernah menandatangani pertanggungjawaban bantuan sosial yang bersumber dari bantuan keuangan khusus (BKK) Kabupaten Badung sebesar Rp 20,250 miliar itu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, Kamis (22/4/2021), mengatakan, ada perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi bedah rumah tersebut.

Baca Juga:   Tetua Adat Bali Marah, Massa Ancam Lapor Balik Arya Wedakarna

Kendati ada perkembangan baru, namun belum sampai mengarah pada tersangka lain, selain lima orang tersangka yang sudah ditetapkan.

Penyidik kembali memanggil saksi dari 12 orang penerima bansos bedah rumah yang bangunannya belum selesai dikerjakan.

“Namun dari 12 orang yang dipanggil yang baru bisa diperiksa hanya 9 orang saja. Pemeriksaan langsung dilakukan di Kantor Camat Kubu,” ujarnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, lanjut Dewa Gede Semara Putra, diketahui, 12 warga penerima bantuan belum pernah menandatangani pertanggungjawaban bantuan bedah rumah itu.

Pasalnya bantuan bedah rumah yang mereka dapatkan sampai saat ini bangunannya belum selesai dikerjakan.

“Bangunan rumah belum selesai dikerjakan, tapi pertanggungjawabannya sudah ada. Ini kan aneh,” katahya.

Baca Juga:   Tour d' Bali BHS-GF: Kiat  20 Goweser Sumedang Jelajah Wisata dalam Prokes yang Ketat

Ada juga ongkos tukang yang dibawa kabur, dan material bangunan seperti tegel lantai dipinjamkan pada penerima bedah rumah lain, jelas Jaksa asal Kabupaten Bangli ini.

Ia tak menguraikan besarnya jumlah uang ongkos tukang yang dibawa kabur oleh oknum.

Pemeriksaan kepada 9 penerima bansos bedah rumah itu, kata mantan Kepala Cabang Kajari Sabu Raijua, NTT ini, juga mengungkap bahwa ongkos tukang langsung diterima oleh penerima bantuan bedah rumah.

Sedangkan bahan bangunannya ada yang membelikan atau langsung dibawakan penyedia atas petunjuk APJ selaku perbekel Desa Tianyar Barat.

“Pengakuan 9 orang penerima bedah rumah yang bangunannya belum selesai dikerjakan, semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial bedah rumah di Desa Tianyar,” tegasnya.

Baca Juga:   Lecehkan Protokol Kesehatan di Bali, Nona Leia Se Dideportasi ke Rusia

Penyidik terus menelusuri aliran dana bansos bedah rumah yang diduga mengalir kepada para pihak. Bahkan beberapa Kepala Dusun (Kadus) disebut-sebut sudah mendapatkan cipratan dari dana bansos mercusuar itu.

Kejari Karangasem telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah Desa Tianyar Barat, 9 April 2021. .

Kelima tersangka itu, yakni, APJ (Perbekel Desa Tianyar Barat) IGS (Kaur Keungan/Bendahara) dan IGT, IGSJ, IKP merupkaan warga penerima hibah sekaligus pemilik dua rekening simpanan dan juru pesan barang (juru beli) berkaitan pembangunan bedah rumah tersebut. (tio/bfn)

Komentar

Berita Lainnya