BENGKULU–Guna meningkatkan kesadaran hukum dan ketertiban berlalulintas masyarakat Provinsi Bengkulu, Polda Bengkulu pada 25 Maret 2022 me-launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dibeberapa titik traffic light.
Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardi, SH, melalui Plh Kasat PJR AKBP Muhaimin, SH, kepada awak media, termasuk Bengkulutoday, grup Siberindo.co, Rabu (23/3/2022), mengatakan ETLE merupakan program dari Polri secara nasional di seluruh Polda.
”ETLE merupakan perangkat untuk mendeteksi pelanggar-pelanggar lalu lintas yang melintas di lokasi yang dipasangi ETLE,” ungkap Kasat PJR Polda Bengkulu Muhaimin.
Meski demikian, Muhaimin memastikan ETLE ini tujuannya baik yakni agar masyarakat bisa tertib dan tidak melanggar lalulintas walaupun tidak ada polisi di sekitarnya..
”Semua pelanggar akan terdeteksi alat itu, dan kami tindaklanjuti penegakan hukumnya berdasarkan data yang terekam ETLE. Lalu operator kami nantinya menindaklanjuti dengan pengiriman tilang kepada pelanggar.” jelasnya.
Pengaktifan sepenuhnya sistem ETLE dilakukan pada saat launching 25 Maret 2022.
”Kesadaran hukum masyarakat itu bukan berdasarkan polisi dan alat. Tanpa ada polisi, tanpa ada alat, masyarakat harus sudah sadar, sistem ETLE membantu kedepannya.”
Saat ini ETL sudah terpasang di satu titik yakni di lampu merah Simpang Polda dan saat launching nanti akan bertambah.
”Nanti pimpinan kami yang melaunching langsung serta penambahan lokasi pemasangan ETLE,” kata Kasat PJR.(Bengkulutoday)










