oleh

Ini Dia Tiga Tersangka Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan Bali

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun 2018.

Ketiga tersangka tersebut yaitu NPEW Bupati Tabanan periode 2010 s.d 2015 dan 2016 s/d 2021, IDNW Dosen, dan RS Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.

KPK selanjutnya menahan NPEW di Rutan Polda Metro Jaya dan IDNW di Rutan KPK, di gedung Merah Putih, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret s/d 12 April 2022.

Baca Juga:   Waduh! Jaksa Usut Dugaan Korupsi Rp80 Miliar RS Madani Pekanbaru

Perkara ini merupakan pengembangan penanganan perkara dengan terdakwa Yaya Purnomo, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Perkara Yaya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Tersangka NPEW melalui IDNW diduga melakukan penyerahan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan tersangka RS terkait pengurusan pengajuan DID untuk Kabupaten Tabanan.

Atas perbuatannya, NPEW dan IDNW sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;

Baca Juga:   KPK Temukan Miliran Dana dari SYL ke Partai NasDem

Sedangkan RS sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

KPK menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Insentif Daerah yang semestiya bisa digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Tabanan.

Baca Juga:   Sidang Perdana, Jerinx SID dan Kuasa Hukum Walk Out 

KPK mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara dan para pihak yang diberikan amanah untuk melaksanakan pembangunan dengan menggunakan uang negara, agar menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntable, dan bebas dari korupsi. (*/Siberindo.co)
Sumber: kok.go.id

 

Berita Lainnya