oleh

Diringkus, Lima Terduga Teroris Penyebar Propaganda ISIS, Begini Modusnya

JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri meringkus total lima tersangka yang diduga kelompok pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS) sepanjang Maret 2022.

Lima tersangka itu disebut pengelola media yang menyebarkan propaganda kelompok teroris tersebut.

“Benar, lima ditangkap,” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, sebagamana dikutip CNNIndonesia.co, Kamis (24/3/).

Aswin meminta masyarakat berhati-hati terhadap konten yang mengandung pesan terorisme di media sosial.

Ia meminta masyarakat dapat memutus rantai penyebaran konten-konten seperti itu dengan melapor ke polisi dan tidak membagikan ulang narasi yang tersebar.

Baca Juga:   Tembak Mati Seorang Dokter, Densus 88  Bilang Itu Teroris yang Melawan

“Masyarakat agar berhati-hati atas konten medsos yang mengandung pesan-pesan terorisme. Jika menemukan, tak usah membagikannya. Laporkan saja ke kantor polisi terdekat,” ujar Aswin.

Kelima tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial MR, HP, MI, RBS, dan DK.

Mereka diciduk pada 9 hingga 15 Maret di beberapa lokasi yang berbeda. Yakni, Kabupaten Kendal, Jakarta Barat, Lampung, dan Tangerang Selatan.

Aswin mengatakan, kelima tersangka tergabung dalam grup ‘Annajiyah Media Centre’ yang menyebarkan poster-poster digital terkait propaganda terorisme.

“Tujuannya, untuk membangkitkan semangat jihad sehingga orang yang melihat terpicu melakukan jihad amaliyah,” katanya.

Baca Juga:   Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris, Ada Pengurus MUI Pusat

Pemilik grup tersebut adalah tersangka berinisial RBS yang ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat pada 9 Maret lalu.

Ia diyakini oleh penyidik Densus sebagai pendukung Daulah Islamiyah ISIS.

Dari penangkapan tersangka RBS, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah pedang merek baton sword, buku berjudul ‘Tarbiyah Jihadiyah’, ‘Ad-Daa’ Wa Ad-Dawaa’, ‘Kitab Tauhid’, ‘Ya Mereka Memang Thogut’, ‘Menyambut Perang Salib Baru’, dan ‘Al-Wala Wal-Bara’.

Selain itu, Densus juga menyita satu topi hitam bertuliskan ‘Tauhid’.

Dari tersangka lain, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku dengan beragam judul.

Baca Juga:   Hipmi Dorong Populasi Pengusaha Muda Berbasis Digital

Selain itu, terdapat juga satu set Airgun CM-036 model AK-47 yang disita dari tersangka berinisial MR.

Selain itu, ditemukan juga airgun merek PM Model Makarof, satu plastik gotri, satu gas airgun, dua kotak peluru mimis dan sebuah senjata plastik merek D-Cobra selama penangkapan tersangka itu.

Dalam beberapa waktu belakangangan, Densus 88 menangkap sejumlah orang yang disebut terkait terorisme.

Pekan lalu Densus menangkap 4 orang di Batam, Kepulauan Riau yang diduga terkait dengan Jamaah Islamiah. (*/Siberindo.co)

Berita Lainnya