PRAYA – Kegiatan nyongkolan di Desa Gemel, Kecamatan Jonggat beberapa waktu lalu dapat perhatian polisi. Polisi mulai memanggil dan mengklarifikasi semua pihak yang terlibat.
Nyongkolan adalah acara adat berupa arak-arakan mempelai dalam prosesi perkawinan adat Suku Sasak, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara nyongkolan, Kamis sore (18/2021) di Dusun Bun Priye Desa Gemel berhasil mengundang kerumunan.
Belum lagi ditambah musik pengiring nyongkolan mendukung berupa kecimol.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nuroho dalam keteranganya menuturkan, kegiatan nyongkolan itu dinilai melanggar prokes dan sedang didalami anggota.
“Kami akan panggil Kadus, Kades, camat, yang punya acara, dan pemilik kecimol,” tegasnya kepada media.
Kapolres menerangkan, keramaian yang terjadi merupakan wujud kesengajaan pemilik hajatan.
Kemudian menghadirkan group musik kecimol ternama yang mengundang kerumunan massa tanpa adanya penerapan prokes.
Kapolres menekankan, apabila ini terus terjadi maka akan menjadi citra buruk bagi masyarakat Lombok Tengah.
“Pelanggaran protokol kesehatan dan keramaian merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya polisi,” tegasnya lagi.
Adapun ancaman hukuman bagi pelanggar, denda sesuai amanat perda dan sanksi pidana. (tim)











Komentar