oleh

Kebijakan Pemerintah Potong Cuti Bersama Didukung Pimpinan DPR

JAKARTA – Kalangan dewan mendukung kebijakan Pemerintah terkait dengan pemotongan cuti bersama di tahun 2021, dari sebelumnya tujuh hari menjadi dua hari sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19.

“Mobilitas masyarakat selalu tinggi hingga memberikan dampak pada lonjakan kasus Covid-19 setiap libur yang cukup berkepanjangan, karena banyak yang ingin melakukan liburan ke destinasi wisata,” kata Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/2).

Menurut dia, kebijakan tersebut harus benar-benar dijalankan pada tahap implementasi-nya khususnya di daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam menekan kasus Covid-19.

Baca Juga:   Hari Pangan Momentum Pemerintah Tingkatkan Gizi Rakyat di Tengah Pandemi Covid-19

Karena itu Azis meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengimbau kepada perusahaan ataupun kalangan industri untuk mengikuti kebijakan tersebut.

“Saya minta pemerintah mengimbau perusahaan ataupun industri agar mengikuti kebijakan tersebut dengan tidak memberikan cuti bersama bagi karyawannya. Hal itu agar dengan komitmen bersama seluruh pihak maka diharapkan dapat efektif menekan kasus Covid-19,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, para pengusaha harus dapat menjalankan anjuran dan kebijakan Pemerintah tersebut demi terciptanya Indonesia sehat dan keinginan seluruh masyarakat untuk pulihnya ekonomi.

Baca Juga:   Pimpinan DPR Dukung Penuh Keputusan Jokowi Beri Vaksin Covid-19 Gratis

Azis juga meminta TNI dan Polri untuk menyusun strategi mengawasi dan mengatur ketertiban dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Aparat dan Satgas Covid-19 harus tegas mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021, dari yang sebelumnya terdapat tujuh hari menjadi dua hari dengan pertimbangan untuk pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat yang diakibatkan mobilitas warga pada hari libur.

Baca Juga:   Tak Ada Alasan Israel Duduki Tanah Palestina, Azis Syamsuddin Minta Kemenlu Bersikap Aktif

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021. (sam)

Komentar

Berita Lainnya