oleh

Perkara Sudah Disidangkan, Jekson Sihombing Masih Ditahan di Sel Khusus Polda Riau

PEKANBARU — Meski perkaranya telah memasuki tahap persidangan, Jekson Sihombing hingga kini masih ditahan di sel khusus Polda Riau.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kepastian hukum dan kesesuaian prosedur penahanan dalam sistem peradilan pidana.

Kuasa hukum Jekson, Fadil Saputra, S.H., M.H., mengatakan penahanan kliennya di sel khusus telah berlangsung lebih dari tiga bulan tanpa pemindahan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Menurut dia, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan dan mulai disidangkan, penempatan terdakwa semestinya berada di rutan.

Baca Juga:   Dugaan Illegal Dumping di Kawasan Konservasi, ARIMBI Laporkan CPI ke Polda Riau

“Perkara sudah disidangkan, tetapi klien kami masih ditempatkan di sel khusus (strapsel) Polda Riau. Ini yang kami pertanyakan dari sisi kepastian hukum,” ujar Fadil kepada sejumlah media, Sabtu (24/1/2026).

Fadil menilai, penahanan berlarut di sel khusus tidak sejalan dengan prinsip hukum acara pidana.

Ia menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bentuk penahanan secara jelas, sementara penempatan di sel khusus kepolisian bersifat terbatas dan tidak untuk jangka panjang.

Baca Juga:   Dugaan Illegal Dumping di Kawasan Konservasi, ARIMBI Laporkan CPI ke Polda Riau

Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan pemindahan Jekson ke rutan kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim pemeriksa perkara.

Permohonan tersebut disampaikan baik secara tertulis maupun lisan dalam persidangan, namun hingga kini belum memperoleh kepastian.

“Pemindahan ke rutan adalah hak setiap terdakwa. Kami sudah menempuh prosedur yang ada, tetapi belum ada jawaban yang jelas,” kata Fadil.

Baca Juga:   Dugaan Illegal Dumping di Kawasan Konservasi, ARIMBI Laporkan CPI ke Polda Riau

Selain itu, Fadil juga menyoroti perpanjangan masa penahanan Jekson di sel khusus hingga Maret 2026.

Menurutnya, perpanjangan tersebut harus disertai dasar hukum dan pertimbangan objektif yang transparan, mengingat perkara telah berjalan di pengadilan.

Ia berharap, seluruh aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional dan menjunjung asas keadilan serta kepastian hukum. ***

Berita Lainnya