SURABAYA – Nekat membuat shabu bermodal pengetahuan dari tutorial Youtube, enam orang harus mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Mereka adalah IV, warga Rangkah, Surabaya; SA, warga Bangkalan, Madura; RO, warga Rangkah, Surabaya; DI, warga Tuban; M AR, warga Kapas Baru, Surabaya; dan MO, warga Bronggalan Sawah, Surabaya.
“Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan pemantauan dan didapatkan hasil bahwa salah satu rumah yang dijadikan produksi narkotika jenis shabu beralamat di Jalan Rangkah dengan pemilik rumah atas nama IV,” kata Ganis saat gelar perkara, Rabu (23/12/2020).
Setelah dilakukan upaya paksa ditemukan barang bukti berupa bahan -bahan kimia dan peralatan untuk pembuatan shabu, dan 210 pil logo ‘Y’ yang sudah dikemas untuk dipasarkan, satu paket shabu dan seperangkat alat isap shabu atau bong.
“Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang berperan untuk memproduksi shabu adalah tersangka IV dan penyandang dananya tersangka SA,” jelas Gani.
Kepada petugas, IV dan SA mengaku memulai memproduksi shabu sekitar saty pekan. Sudah dua kali memproduksi shabu namun belum jadi.
IV dan SA mengaku belajar cara membuat maupun mengumpulkan bahan untuk shabu dengan cara membuka web di internet dan melihat tutorial di Youtube.
Tujuan kedua tersangka memproduksi shabu adalah sengaja untuk menghadapi tahun baru 2021, karena mereka pikir permintaan shabu menjelang tahun baru pasti meningkat.
“Untuk pil logo ‘Y’ disita dari tersangka AR sebanyak 100 butir yang dikemas menjadi 10 paket plastik kecil, dan dari tersangka DI sebanyak 110 butir yang dikemas menjadi 11 paket plastik kecil yang maksud dan tujuannya untuk dijual,” katanya.
AR mengaku mendapatkannya dari orang berinisial IB yang akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1.400 butir pil logo ‘Y’. IB mengaku mendapatkannya dari J yang masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Sedangkan untuk satu paket shabu beserta alat isap adalah alat yang dipakai bersama-sama antara lain IV , SA, RO, dan DI adapun Narkotika, jenis shabu yang digunakan tersebut adalah didapat dengan cara membeli kepada tersangka AR.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi untuk membuat shabu yakni satu set blender merek Advance, enam buah pipet kaca panjang, dua jeriken sedang warna putih, 16 bungkus obat merek INZA, satu rol aluminium foil, satu buah corong plastik warna kuning, satu buah gelas ukur plastik warna putih bening, satu buah tabung ukur kaca, satu pasang sarung tangan warna orange, satu timbangan elektrik merek HARNIC warna silver, satu buah selang plastik warna putih bening, dan satu buah saringan.
“Atas perbuatan keenam tersangka, disangkakan dengan pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” katanya. (sul)











Komentar