oleh

KPK Sita Uang dari Rumah Sekda HSU M Taufik, Adik Kandung Bupati Abdul Wahid

JAKARTA – Setelah menahan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid dan memeriksa anaknya, Almien Ashar Safari (26), KPK menggeledah rumah Sekretaris Daerah Hulu Sungai Utara Muhammad Taufik.

Abdul WahidDari rumah adik kandung Abdul Wahid ini, penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang diduga kuat terkait perkara, Jumat (19/11/2021).

Penggeledahan itu merupakan bagian penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022 dengan tersangka Bupati HSU Abdul Wahid.

“Tim penyidik  telah selesai menggeledah kediaman Sekda Kabupaten HSU di Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Jumat (19/11/2021),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/11/2021).

“Analisa lanjutan akan dilakukan oleh tim penyidik dan nantinya segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka,” katanya.

Baca Juga:   Rumah Dinas Bupati HSU Digeledah, Penyidik KPK Bawa Uang dan Berkas

Pihak KPK telah mengumumkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 18 November 2021.

Pihak KPK juga memanggil Ketua DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) periode 2019-2024, Almien Ashar Safari, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya, Abdul Wahid..

“Ini pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Penyidik KPK mendalami keterangan Almien soal aliran dana ke Bupati HSU Abdul Wahid dari fee proyek di Dinas PUPRP.

Akhir September, tim penyidik KPK memeriksa Almien Ashar Safari dan ibunya, alias istri Abdul Wahid, Anisah Rasyidah. Keduanya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Pemeriksaan terhadap Almien Ashar Safari dan Anisah Rasyidah dengan status sebagai saksi untuk tersangka Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas.

Baca Juga:   Kejaksaan Agung Usut Kasus Korupsi Tarif Penyewaan Dermaga

Terkait perkara ini, KPK juga memeriksa sembilan saksi lainnya terkait perkara ini. Mereka diperiksa di kantor Polres Hulu Sungai Utara.

Seluruh saksi, kata Ipi,  hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pekerjaan di Dinas PUPRP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Diduga ada aliran sejumlah dana kepada tersangka AW dan pihak terkait lainnya dalam bentuk fee proyek,” kata Ipi Maryati Kuding (19/11/2021).

Pihak KPK juga memanggil sembilan saksi lain, yakni Ajudan Bupati HSU, Muhammad Reza Karimu; sopir bupati, Syaukani; staf Bina Marga, H M Ridha; Mantan Kasubag Protokol Kabupaten HSU, Moch Arifil alias Iping.

Saksi selanjutnya yakni Kabid Bina Marga, Muhammad Rakhmani Nor; staf bidang rehabilitas, pemeliharaan pengairan PUPRP HSU.

Baca Juga:   Diduga Selewengkan Dana Desa, Mantan Pejabat Kades Ditahan

Kemudian, Nofi Yanti; Kabid Cipta Karya, Amos Silitonga; Kabag Pemerintahan Setda Hulu Sungai Utara; Khairussalim dan staf Bina Marga, Doddy Faisal.

Pihak KPK baru menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam perkara ini dan langsung dilakukan penahanan.

Abdul Wahid diduga menerima suap dengan total Rp 18,9 miliar. KPK juga telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka.

Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara.

Selain itu, kasus ini menjerat Marhaini dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. (*)

Berita Lainnya