KALTIM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menerbitkan surat edaran mengatur tentang pengumpulan massa dan mengadakan keramaian. Segala bentuk tindakan pengumpulan massa akan dilarang, baik kegiatan politik, budaya, agama, sosial, maupun lainnya.
Hal ini ditegaskan Gubernur Kaltim Isran Noor seraya meminta kepada seluruh kepala daerah, baik bupati dan walikota yang sudah mendapatkan Instruksi Menteri Dalam Negeri agar tidak lagi memberikan izin keramaian.
“Itu menjadi pedoman dan rujukan serta harus ditaati. Bagi saya untuk secepatnya membuat surat edaran kembali, larangan orang berkumpul atau membuat keramaian,” ucapnya kepada awak media, Sabtu (21/11/2020).
Instruksi Mendagri tertanggal 18 November 2020, kata Isran, bersesuaiandengan arahan dari Mabes Polri untuk menciptakan situasi aman dan damai, terlebih di masa pandemi Covid-19 dan memasuki tahapan Pilkada serentak hingga hari H (9 Desember 2020).
Karena, Instruksi Mendagri dan arahan Mabes Polri sangat beralasan guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, termasuk menghindarkan terjadinya konflik di masyarakat. “Kita tidak ingin wabah corona semakin parah. Ditambah masalah konflik di masyarakat,” ungkapnya.
Terkait Surat Edaran tersebut, Sekdaprov Kaltim, HM Sabani pun mengatakan, surat yang nanti akan diterbitkan bersifat penegasan dari Peraturan Gubernur yang pernah diterbitkan.
“Namun ini sifatnya akan menekankan lebih jauh terkait larangan keramaian,” ujarnya. Sabani pun menegaskan, sudah tidak ada toleransi lagi bagi keramaian yang memang sudah melanggar aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. “Berkumpulnya harus dibatasi jadi sudah tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Hal senada ditegaskan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak terkait tidak ada izin atau larangan bagi masyarakat untuk membuat/mengadakan keramaian. “Tidak ada izin untuk keramaian. Dan itu sudah kami komunikasikan dengan Bapak Gubernur dan Pangdam VI Mulawarman,” katanya. (mrf/beb)











Komentar