oleh

Perubahan Pasal Terkait Minyak dan Gas Bumi Bukti UU Cipta Kerja Kacau Balau

JAKARTA – Adanya penghapusan ketentuan terkait minyak dan gas bumi oleh Sekretariat Negara menjadi bukti UU Cipta Kerja kacau balau.

Demikian dikatakan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (23/10/2020). 

“Sangat tak layak sebuah UU jika di dalamnya ada pasal-pasal yang tak disadari keberadaannya. Bahkan oleh pembuatnya,” kata dia.

Kabar perbaikan dalam naskah Undang-undang cipta Kerja itu merupakan pengakuan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas.

Baca Juga:   Bonus 5 Kali Gaji di UU Ciptaker Hoaks, Pemerintah Jangan PHP-in Rakyat

Lucius tekankan, pengakuan itu sesungguhnya mengakhiri semua kecurigaan belakangan ini, bahwa upaya revisi yang diakui DPR hanya terkait hal-hal teknis. Setelah RUU Ciptaker disahkan pada rapat paripurna 5 Oktober lalu.

“Fakta ada pasal yang menurut Supratman sebenarnya sudah ditolak saat proses pembahasan, tetapi nyatanya masih ada di naskah. Sesungguhnya mengonfirmasi naskah RUU Ciptaker ini abal-abal,” nilainya.

Baca Juga:   Pendampingan Hukum ke Demonstran Tolak Omnibus Law Masih Sulit, Ada Apa?

Lucius menduga, pasal yang dihapus Setneg itu bukan buah dari ketelodoran, berupa kelupaaan mencoret ketentuan yang sudah tak disetujui pada rapat kerja.

Namun, ada pasal yang secara diam-diam dimuat dalam regulasi tersebut. “Bisa jadi pasal Ini merupakan pasal selundupan,” cetusnya.

Maka itu, kekacauan atau kesalahan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik. Karena terdapat peluang terjadinya kejahatan.

“Saya melihat ada potensi kejahatan di balik kekacauan naskah dan berikut isi UU Ciptaker ini sebagaimana terungkap melalui penghapusan pasal oleh Setneg ini,” jelasnya.

Baca Juga:   Adian Napitupulu: Terlalu Dini Simpulkan Demo Tolak Omnibus Law Ditunggangi

Secara hukum, penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan bisa menelusuri proses pembentukan UU Ciptaker ini, untuk membuktikan motif keberadaan pasal yang dihapus Setneg.

“Dari sisi politik, fakta penghapusan pasal ini membuktikan bahwa UU Ciptaker ini cacat legitimasi,” demikian kata Lucius. (ask/sam) 

Komentar

Berita Lainnya