SIBERINDO.CO – Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah meluncurkan e-SMART KOMITE, platform digital yang dirancang untuk memperkuat kapasitas dan profesionalisme komite madrasah di seluruh Indonesia.
Peluncuran e-SMART KOMITE menjadi bagian dari upaya Kemenag membangun ekosistem pembinaan komite madrasah yang lebih terstandar, terintegrasi, efektif, dan berbasis data. Platform ini juga diharapkan memperkuat peran komite sebagai mitra strategis madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, pemanfaatan teknologi dalam pendidikan harus diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan, pengendalian, sekaligus pembelajaran.
“Bahwa kehadiran IT (e-SMART KOMITE) untuk membantu pengawasan, controlling dan juga pembelajaran kita maka diharapkan Insyaallah ke depan kualitas madrasah dan santri kita Itu akan semakin lari cepat,” ujar Nasaruddin dalam peluncuran e-SMART KOMITE, platform digital yang diinisiasi Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) di Jakarta, Selasa, (22/9/2026).
Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah menjelaskan, e-SMART KOMITE dikembangkan berdasarkan kebutuhan penguatan kapasitas komite madrasah. Terkhusus, keterlibatan masyarakat dan orang tua yang merupakan salah satu faktor penting dalam pengembangan pendidikan.
“Banyak pakar yang berpandangan bahwa melibatkan masyarakat termasuk juga di dalamnya adalah orang tua Itu adalah salah satu upaya yang paling efektif dalam memajukan pendidikan Terutama dalam konteks ini adalah Madrasah,” kata Nyayu.
Ia mengatakan, kebutuhan terhadap penguatan komite madrasah juga terlihat secara faktual di lapangan. Kebutuhan tersebut ditemukan melalui berbagai diskusi dengan pengurus komite, kepala madrasah, tim kelembagaan, serta pemangku kepentingan pendidikan madrasah di tingkat pusat dan daerah.
“Secara faktual kita juga tahu bahwa saat ini madrasah kita memang sangat membutuhkan Komite madrasah baik itu madrasah negeri maupun madrasah swasta,” ujarnya.
Menurut Nyayu, e-SMART KOMITE tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kapasitas individual pengurus komite. Platform tersebut juga membuka ruang bagi pengurus komite untuk saling berbagi pengalaman, praktik baik, dan dukungan dalam menghadapi persoalan di madrasah.
“Komite Madrasa bukan hanya sekedar dapat meningkatkan kapasitasnya tetapi di sini juga diberi ruang bagi mereka untuk bisa berbagi pengalaman, berbagi best practice Bahkan juga dimungkinkan saling mendukung ketika ada salah satu komite yang menghadapi masalah,” katanya.
Empat Metode Pembelajaran dalam e-SMART KOMITE
Nyayu menjelaskan, e-SMART KOMITE menggunakan empat metode pembelajaran utama. Pertama, e-learning, yang memungkinkan pengurus komite meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengelola komite, mengembangkan program berbasis kebutuhan, serta menjalankan tugas dan fungsi secara optimal.
Kedua, metode praktik langsung. Setelah memperoleh pembelajaran melalui e-learning, peserta mempraktikkan pengetahuan tersebut melalui tugas-tugas nyata, antara lain menyusun program kerja dan membuat perencanaan terkait fungsi komite dalam memberikan pertimbangan kepada madrasah.
Ketiga, benchmarking, dengan menghadirkan berbagai praktik baik dari komite madrasah yang telah berpengalaman dalam mendukung kemajuan madrasah.
Keempat, pendampingan yang mencakup coaching, mentoring, hingga klinik konsultasi.
“Bahkan juga kita dorong melalui e-SMART Komite adalah pembentukan community of practice. Tentu dalam hal ini semuanya berbasis digital Jadi tidak perlu ada pertemuan langsung secara luring Semua bisa dilakukan menggunakan aplikasi,” tambahnya.
Ia berharap e-SMART KOMITE dapat membangun ekosistem pembinaan komite madrasah yang lebih sistematis dan berkelanjutan. “Tentu harapan kami melalui e-SMART KOMITE ini tercipta ekosistem pembinaan komite madrasah Yang terstandar, terintegrasi, efektif dan juga berbasis data Sehingga menghasilkan komite madrasah yang profesional, transparan dan juga akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno menilai keberadaan e-SMART KOMITE penting karena latar belakang para wali murid yang beragam. Kondisi tersebut membutuhkan penguatan pemahaman agar seluruh anggota komite memahami fungsi dan perannya dalam mendukung madrasah.
“Dan karena semua wali murid tentu punya background yang berbeda-beda, ada yang memang backgroundnya akademik, ada yang backgroundnya mungkin non-akademik, makanya e-SMART itu menjadi penting,” kata Amin.
Menurutnya, penguatan kompetensi melalui e-SMART KOMITE diharapkan membuat para pengurus memahami secara utuh fungsi komite sekaligus mampu memberikan kontribusi yang tepat bagi pengembangan madrasah.
“Nanti terjadi transaksi penguatan, kompetensi, penting sekali mereka diberikan insersi supaya paham betul apa sih fungsi komite, dan bagaimana seharusnya komite itu memberikan penguatan bagi madrasah,” sambungnya.
Landasan Hukum Komite Madrasah
Di sisi lain, penguatan komite madrasah sudah memiliki landasan hukum yang kuat. Nyayu menjelaskan, keberadaan komite madrasah antara lain memiliki pijakan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 56 yang mengatur komite sekolah atau madrasah sebagai mitra strategis dalam pengembangan pendidikan.
Selain itu, terdapat sejumlah regulasi lain yang menjadi landasan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Khusus di lingkungan Kementerian Agama, keberadaan komite madrasah juga diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Hadir dalam peluncuran e-SMART KOMITE di antaranya Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher, jajaran pejabat eselon 1 dan 2 Kementerian Agama dan hadir juga para pengurus Komite Madrasah yang hadir secara luring maupun daring.(***)










