oleh

Kemenag Asesmen Keterbukaan Informasi Publik 34 Kanwil, Ukur Kualitas Layanan Informasi

-Headline, News-106 views

SIBERINDO.CO – Kementerian Agama melakukan asesmen keterbukaan informasi publik terhadap 34 Kantor Wilayah Kemenag Provinsi. Asesmen yang berlangsung secara daring dari Jakarta pada 22–23 September 2026 ini dilakukan untuk memperoleh gambaran objektif atas kualitas layanan informasi publik di masing-masing Kanwil.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan asesmen merupakan bagian dari rangkaian pembinaan PPID yang dilakukan secara intensif kepada Kanwil Kemenag di seluruh Indonesia.

“Kami dari Kementerian Agama, khususnya Biro Humas dan Komunikasi Publik sebagai PPID Utama, sangat serius dan intensif melakukan pembinaan sekaligus asesmen kepada Kanwil seluruh Indonesia,” ujar Thobib di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Thobib, pembinaan tersebut diarahkan untuk mendorong seluruh satuan kerja Kementerian Agama menjadi informatif serta mampu memberikan layanan informasi secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.
“Ini menjadi komitmen kami untuk membuktikan bahwa Kemenag ingin seluruh unit satuan kerja menjadi informatif, memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat. Kemenag harus menjadi lembaga yang terbuka, transparan, dan mampu memberikan layanan informasi kepada masyarakat,” katanya.
34 Kanwil Dinilai Selama Dua Hari

Ketua Tim PPID Kementerian Agama Syafruddin Baderung menjelaskan asesmen dilakukan melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ). Pola tersebut telah diterapkan selama dua tahun terakhir untuk menjaga proses penilaian tetap terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. “SAQ sudah kami sampaikan kepada PPID Kanwil sekitar satu bulan lalu. Kami memberikan kesempatan satu bulan untuk melengkapi eviden. Seluruh eviden dari 34 provinsi sudah masuk dan selama dua hari ini dilakukan penilaian,” ujar Syafruddin.

Menurut Syafruddin, hasil asesmen juga menjadi bagian dari eviden Kementerian Agama dalam penilaian keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi. Tiga Kanwil dengan nilai tertinggi akan menjadi bagian dari eviden Kementerian Agama dalam proses tersebut.

Asesmen tahun ini masih difokuskan pada PPID Kanwil Kemenag Provinsi. Ke depan, cakupan asesmen direncanakan diperluas secara bertahap hingga Kemenag kabupaten/kota.
Syafruddin menjelaskan, struktur PPID Kementerian Agama sendiri menjangkau satuan kerja hingga tingkat madrasah.
Empat Aspek Keterbukaan Informasi Dinilai

Ada empat aspek utama yang dinilai dalam asesmen tahun ini. Pertama, layanan informasi publik, termasuk jenis layanan yang tersedia dan dapat diakses masyarakat melalui laman utama Kanwil maupun laman PPID.

Kedua, manajemen informasi, meliputi tata cara pemberian layanan dan ketersediaan standar operasional prosedur (SOP). Ketiga, dokumentasi informasi publik, yang menjadi bagian penting dalam penyediaan layanan informasi kepada masyarakat.

Keempat, pengadaan barang dan jasa. Aspek ini mulai ditambahkan dalam asesmen 2026 untuk menyesuaikan dengan perkembangan standar penilaian keterbukaan informasi.

“Barang dan jasa merupakan item yang kami kembangkan tahun ini. Tahun lalu belum kami masukkan. Berdasarkan hasil penilaian tahun lalu yang sudah cukup baik, tahun ini standar penilaiannya kami tingkatkan,” kata Syafruddin.
*20 Kanwil Informatif pada 2025*

Pada asesmen 2025, sebanyak 20 Kanwil Kemenag Provinsi memperoleh kategori informatif. Hasil tersebut menjadi salah satu bahan dalam pembinaan keterbukaan informasi publik yang dilakukan PPID Utama Kementerian Agama.

Syafruddin berharap proses pembinaan yang dilakukan selama setahun terakhir berdampak pada peningkatan kualitas layanan informasi publik di daerah. “Mudah-mudahan tahun ini ada perkembangan, belajar dari pengalaman tahun lalu,” tandasnya.(***)

 

Berita Lainnya