oleh

Polisi Loa Kulu Tangkap Dua Penambang Liar dan Sita Satu Alat Berat

LOA KULU – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka penambangan illegal di wilayah Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegra, Kalimantan Timur.

Kedua tersangka tersebut adalah HS (47) dan ES (38). Dalam perkara ini HS berperan sebagai penanggung jawab pertambangan tanpa izin atau illegal, di wilayah Konsesi Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Multi Harapan Utama (MHU).

Sedangkan ES berperan sebagai pengawas dan pencari lokasi kegiatan pertambangan tanpa izin.

Baca Juga:   Jadi Kurir Sabu, Rusmarno Divonis 7 Tahun Penjara

Dalam rilis yang diterima DETAKKaltim.Com grup Siberindo.co, Selasa (21/9/2021), Polsek Loa Kulu menyampaikan kronologis penangkapan tersebut bermula pada hari Jumat (17/9/2021) Samsir dari MHU mendapat laporan dari Sudarmadi Chief Security dan Maryanto.

Disebutkan, pada hari Jumat (10/9/2021) saat petugas Patroli Security di wilayah Desa Margahayu, telah menemukan bukaan jalan tanah baru dan galian bukaan tanah yang bukan berasal dari kegiatan pertambangan batubara PT MHU, namun masuk ke dalam wilayah konsesi PKP2B PT MHU.

Baca Juga:   Polisi Didesak Tangkap Penganiaya Ketua SMSI Madina, Begini Kasusnya

Tiga orang ditemukan di lokasi tersebut. Salah seorang bernama Edi yang mengaku sebagai penanggung jawab, sedangkan dua lainnya tidak diketahui identitasnya.

Selain tiga orang tersebut, saat itu ditemukan juga 1 unit Excavator PC 200 CAT type 320 D warna kuning yang digunakan untuk melakukan penambangan.

“Di dalam TKP tidak ditemukan alat berupa Excavator PC 200 CAT type 320 D, alat tersebut bergeser di tempat lain sejauh lebih 2 kilometer,” kata AKP Ganda Syah Kapolsek Loa Kulu.

Baca Juga:   Truk Tronton Blong! Lima Orang Tewas Seketika, Belasan Lain Cedera

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Junto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Siberindo.co)

Komentar

Berita Lainnya