oleh

DKPP Apresiasi KPU Umumkan Daftar Calon Sementara Legislatif

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. (Humas DKPP)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyebut KPU telah membuka sangat lebar ruang-ruang koreksi dan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan.

Baca Juga:   Diskualifikasi Paslon Mengemuka, Bahtiar: Mendagri Sudah Mengingatkan!

“Pengumuman DCS ini menjadi salah satu momen penting bagian prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu keterbukaan serta menerima tanggapan maupun masukan dari masyarakat,” kata Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

KPU telah mengumumkan DCS bakal calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 19 sampai dengan 23 Agustus 2023. DCS memuat seluruh informasi partai politik dan informasi para calon anggota legislatif.

Baca Juga:   KPU Izinkan Konser Musik di Pilkada, Mas Anang: Ada Asas Keadilan yang Dilanggar Pemerintah 

Pada tahapan ini, kata Ratna Dewi, jika kemudian ada sengketa maka itu menjadi ranah Bawaslu. Ia menegaskan pentingnya komunikasi antara KPU dan Bawaslu untuk mengantisipasi dan menyelesaikan sengketa tersebut.

“Kami berharap tidak akan muncul permasalahan yang besar pada tahapan, terlebih Pemilu yang sedang kita kerjakan ini masih sangat panjang,” ujarnya.

Baca Juga:   KPU Usulkan Pemilu 2024 Dipercepat Jadi 21 Februari

Tidak hanya itu, Dosen Hukum Universitas Tadulako ini kembali menegaskan DKPP bukan lembaga yang harus ditakuti oleh penyelenggara pemilu. DKPP hadir untuk melindungi kehormatan penyelenggara Pemilu,

Ia mengungkapkan, DKPP kerap menjadi inisiator mempertemukan KPU dan Bawaslu dalam menjaga kualitas dan proses Pemilu. (*)

Berita Lainnya