oleh

Tri Matsukri Akhirnya Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

SAMARINDA – Setelah melalui proses panjang hingga masuk ke pengadilan, Tri Matsukri akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (18/8/2021).

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa Tri Matsukri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH.

Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana permufakatan jahat, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

“Oleh karena itu, majelis menjatuhkan  pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan, masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga:   Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Rawa Pitu Ditangkap Polisi

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, juga menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Alamsyah Said Pangengsongan.

“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” Kata Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Adenan SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut terdakwa Tri Matsukri dihukum selama 9 tahun, denda Rp1 milyar, subsidair 6 bulan penjara pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar sebelumnya.

Tri Matsukri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Kasus ini bermula saat terdakwa Tri Matsukri dihubungi Mukti Ridwan Bin Abdul Gani untuk mengambil kiriman Narkoba dari Alamsyah Said Pangengsongan, di depan Kantor Desa Tepian Batang, Tanah Grogot.

Sebelumnya, Narkoba tersebut diambil Mukti Ridwan di Jalan Wijaya Kusuma 6 Samarinda, di pinggir jalan yang ditutupi sebuah batu, Senin (21/2/2021) sekitar Pukul 16:15 Wita.

Baca Juga:   Polisi Medan Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Sabu dan Sita Satu Senjata Api

Setelah mengambil Narkoba tersebut, Mukti Ridwan ditangkap petugas BNNP di kostnya, Jalan Pramuka 8, Samarinda.

Mukti Ridwan dalam pengakuannya mengatakan, Narkoba tersebut milik Alamsyah Said Pangengsongan yang kini menjalani hukuman di Lapas Narkoba Bayur Samarinda. Alamsyah minta diantarkan ke Tri Matsukri di Tanah Grogot.

Mukti Ridwan telah divonis bersalah dalam kasus ini dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun.

Sedangkan Alamsyah Said Pangengsongan nomor perkara 478/Pid.Sus/2021/PN Smr masih menunggu sidang putusan setelah dituntut 9 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Tri Matsukri yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Agustinus Arif Juoni SH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan menerima.

“Terdakwa terima,” kata Binarida saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com group Siberindo.co seusai sidang.

Baca Juga:   Oknum ASN Ditangkap Karena Jadikan Rumahnya Tempat Transaksi Narkotika

Jaksa penuntut umum pun disebutkan menerima putusan tersebut.

Tri Matsukri alias Sukri Bin Sunarto (40), warga Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Gerogot, Kabupaten Paser, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, saat bermaksud mengambil kiriman Narkoba dari Alamsyah Said Pangensongan alias Alam Bin Said Pardi, Senin (22/2/2021) Pukul 05:30 Wita.

Barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 202,8 gram/brutto di dalam plastik klip.

Kemudian, 3½ butir pil Inex dengan berat 1,2 gram/netto merk Rolex warna hijau bentuk matahari di dalam kotak charge HP Samsung.

Selain itu,  1 unit HP Android Realme warna abu abu, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 ball plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 timbangan digital berbentuk sendok warna merah, dan 2 sendok penakar dari sedotan plastik warna merah.

Ada juga satu tas punggung warna hitam merk, dan uang tunai  Rp12 juta. (Siberindo.co/LVL).

Komentar

Berita Lainnya