oleh

Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

JAKARTA–Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti bersalah dalam korupsi bansos Covid-19.

Di tengah wabah, bekas politikus PDI Perjuangan itu menerima suap lebih dari Rp32 miliar dari rekanan penyedia bansos di Kemensos. Jatah bansos yang mestinya utuh diterima warga ditilap tiap paketnya.

Sedangkan warga yang mati-matian bertahan di tengah wabah mendapati jatah bansosnya berkurang. Kualitas yang sudah buruk kian memburuk, dan terpaksa mengolahnya karena hanya itu yang mereka punya.

Skandal korupsi yang terungkap Desember 2020 ini menurut ICW mencatatkan sejumlah kejanggalan. Mulai dari pengungkapan yang tak menyeluruh hingga penyidik KPK pengungkap kasus justru dipersoalkan dengan tuduhan pelanggaran etik.

Baca Juga:   Kemensos Pastikan Program Bansos Tetap Berjalan 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Senin (23/8/2021), dengan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Bekas politikus PDI Perjuangan ini dinilai hakim terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi dengan menerima suap lebih dari Rp32 miliar dari rekanan penyedia bansos di Kemensos.

Baca Juga:   Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang ditayangkan secara daring, Senin (23/8/2021).

Hakim juga menghukum Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsidair 2 tahun penjara dan pencabutan hak politik berupa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun usai terdakwa menjalani pidana pokok.

Atas vonis majelis hakim, pihak Juliari maupun jaksa penuntut umum KPK masing-masing menyatakan ‘pikir-pikir’ dan akan mempelajari amar putusan.

Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa KPK yang meminta hakim menghukum Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga:   Mensos Sebut Bansos Pemerintah Sudah tepat Sasaran

Juliari sebelumnya didakwa menerima suap miliaran Rupiah dari konsultan hukum Harry Van Sidabuke dan Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar. Keduanya masih menjalani proses persidangan dan dituntut masing-masing empat tahun penjara.

Skandal korupsi ini terungkap pada Desember 2020. Menurut KPK saat mengungkap konstruksi perkara, Juliari selaku menteri sosial diduga menyepakati adanya fee dari setiap paket bansos. (*)

Komentar

Berita Lainnya