oleh

Abaikan Panggilan, Effendi Pohan Ditangkap Jaksa di Bandara Kuala Namu

MEDAN–Efendi Pohan yang menjadi tersangka korupsi perawatan jalan anggaran Tahun 2020, ditangkap Jaksa di Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) Deliserdang, Sabtu (21/8/2021) malam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut yang dua kali mangkir panggilan Penyidik Kejari Langkat ini dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tanjung Pura hingga 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Muttaqin Harahap, SH, MH dihubungi poskotasumatera.com, Minggu (22/8/2021) via pesan WhatsApp-nya membenarkan penangkapan itu. “Iya benar bang,” balasnya ke poskotasumatera.com.

Muttaqin Harahap, SH, MH juga menjelaskan, Effendi Pohan yang saat ini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut ini ditahan di Rutan Kelas II Tanjung Pura. “Ya bang, ditahan di rutan tanjung pura langkat,” tulisnya menjawab pesan WA wartawan.

Baca Juga:   Jaksa Tak Bisa Ambil Alih Penyidikan

Effendi Pohan tak melakukan perlawanan berkutik saat diamankan tim penyidik Kejari Langkat di KNIA tak lama turun dari pesawat di Terminal Kedatangan Dalam Negeri.

Kajari Langkat melalui Kasi Intel, Boy Amali mengatakan penangkapan Effendy Pohan sesuai hasil penyelidikan dan pengintaian selama yang bersangkutan mengindahkan pemanggilan hingga ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 pada 20 Agustus 2021.

Baca Juga:   Hakim Minta Jaksa Hadirkan 12 Saksi Keluarga Brigadir J pada Sidang Bharada E

“Informasinya Effendy Pohan akan mendarat di Bandara Kualanamu dalam penerbangan domestik. Setibanya di pintu kedatangan domestik Bandara Kualanamu, tersangka Effendy Pohan tampak keluar dan dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,” kata Boy Amali.

Kasi Intel Kejari Langkat ini menilai, tersangka tak mengindahkan Surat Perintah Panggilan dengan Nomor: R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021, dan Nomor: R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/202.

Baca Juga:   Jaksa Sebut Kuat Ma'ruf Siapkan Pisau Dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Diketahui sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat bersumber APBD tahun 2020 sebesar Rp2,4 miliar.

Perkara dugaan korupsi ini berawal dari proyek rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja UPT Jalan jembatan Binjai Langkat pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provsu 2020 senilai Rp4,4 miliar mengalami perubahan sebesar Rp2,4 miliar. Dan dampaknya Pemprov Sumut mengalami kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. (ps/irfandi/net)

Komentar

Berita Lainnya