PANTURA–Para pengemudi truk di area pantura Jawa Tengah khususnya di Kendal resah dengan aksi lempar batu yang kerap memecahkan kaca truk. Setelah cukup lama aksi tersebut muncul dan dilaporkan warga, petugas Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus pelakunya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani RP mengatakan pihaknya membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyelidikan, tim tersebut berhasil menangkap pelaku pelemparan.
Ada dua orang pelaku yang sebelumnya diburu. Satu berinisial NH, warga Kampung Sarean, RT 02 RW 09, Krajan Kulon, Kaliwungu, Kendal, sudah dibekuk. Satu pelaku lain melarikan diri.
Pengakuan pelaku lumayan mengejutkan. Bagaimana tidak, ia telah melakukan aksinya sebanyak 297 kali sejak bulan Januari 2021 hingga Agustus 2021.
“Ini hasil patroli tertutup secara terus menerus dari pukul 01.00 sampai dengan pukul 06.00 di wilayah yang sering dijadikan TKP pelemparan,” katanya.
Kejar-kejaran
Petugas menghentikan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku mengendarai sepeda motor dengan nopol palsu di SPBU Brangsong Kendal. Tetapi melarikan diri dan berusaha menendang petugas. Sempat terjadi kejar-kejaran,” ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers kasus tersebut di Mapolda Jateng, Senin (23/8/2021).
Pengakuan pelaku cukup bikin terhenyak. Bagaimana tidak, ia telah melakukan aksinya sebanyak 297 kali sejak bulan Januari 2021 hingga Agustus 2021.
“Ini hasil patroli tertutup secara terus menerus dari pukul 01.00 wib sampai dengan pukul 06.00 wib di wilayah yang sering dijadikan TKP pelemparan. Petugas menghentikan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku dengan mengendarai sepeda motor dengan nopol palsu di SPBU Brangsong Kendal, namun melarikan diri dan berusaha menendang petugas, serta sempat terjadi kejar-kejaran,” ungkap Djuhandhani saat menggelar konpers kasus tersebut di Mapolda Jateng, Senin (23/8/2021).
Ia menambahkan, timnya bergerak mencari identitas orang yang dicurigai dan berhasil menemukan tempat tinggalnya. Menurut keterangan kakak pelaku, sudah 5 bulan pelaku mempunyai kebiasaan keluar rumah pada dini hari sampai pagi.
Tim kemudian bergerak dan mengamankannya di daerah Mangkang, Kota Semarang.
“Pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan atas pesanan seseorang berinisial AYT dengan upah sebesar satu juta setiap minggu. Uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, memberi uang jajan pacarnya, dan untuk menginap beberapa kali di hotel daerah Bandungan, Kabupaten Semarang,” ungkapnya.
Petugas kini terus mengembangkan kasus ini seraya memburu pelaku lain yang diduga merupakan sebuah kelompok. (*)











Komentar