BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin atas kasus gratifikasi.
Rachmat dijatuhi hukuman penjara dua tahun delapan bulan, berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut agar Rachmat divonis hukuman empat tahun dua bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Rachmat Yasin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hukum Asep Sumirat saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (22/3/2021).
Rachmat juga dikenai sanksi denda Rp200 juta yang akan menambah masa tahanannya dua bulan jika dia tidak sanggup membayar.
Selain itu, Rachmat pun diharuskan membayar uang sejumlah Rp9,7 miliar sebagai uang pengganti.
Pada sidang dakwaan sebelumnya, telah dipaparkan soal uang gratifikasi sebesar Rp8,9 miliar yang diterima Rachmat dari satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Bogor.
Dia pun menerima tanah ratusan hektar dan sebuah mobil merk Toyota Vellfire G 2400 CC dari dua pengusaha, Rudy Wahab dan Mochammad Ruddy Ferdian.
Atas perbuatannya, Rachmat dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 12 C Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ayobandung.com)











Komentar