INDRAGIRI HILIR – Seorang suami muda yang masih berusia 19 tahun, MWY nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000. Akhirnya ia mendekam di balik jeruji besi.
Kasus ini berawal dari kecurigaan Sudra Irawan (51) oleh karakteristik uang yang didapatkan dari seseorang yang berbelanja di warungnya jalan Lintas Rengat – Tembilahan Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Pelaku yang belakangan diketahui berinisial MWY alias Yu (19) membeli rokok di warung Sudra seharga Rp23 ribu dengan uang senilai Rp100 ribu.
Selesai berbelanja, pelaku tersebut langsung pergi. Ketika Sudra mau memasukan uang ke laci, Ia merasa bahwa uang tersebut berbeda dengan yang asli. Ia menyadari uang tersebut ternyata palsu.
Bersama temannya, ia lantas mengejar pelaku. Sudra menemukan pelaku di sebuah warung lain kurang lebih 2 kilometer dari warungnya. Tepatnya, di Sei Ara dan pelaku juga sedang bertransaksi.
Sudra dan temannya mengamankan pelaku dan langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Kempas.
Unit Reskrim Polsek Kempas yang dipimpin Ipda Andrianto beserta anggota Polsek Kempas langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, menurut keterangan pelaku, ia mencetak uang palsu tersebut dengan cara memfotokopi uang asli pecahan 100 ribu menjadi beberapa lembar.
“Pelaku memfotokopi dengan mesin cetak (printer). Printer tersebut sudah kami sita sebagai barang bukti,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu lebih kurang 2 bulan lalu, sejak Januari 2021 hingga saat ia ditangkap.
Pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Guntung Kecamatan Kateman, wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu serta wilayah Kempas.
“Juga keterangan dari pelaku uang palsu tersebut dicetak sendiri olehnya,” ujar AKP Warno.
Modus pelaku dengan cara membeli rokok dan kebutuhan sembako di warung atau pasar dengan uang palsu Rp 100 ribu itu.
Kembaliannya, uang asli, disimpan pelaku sebagai tabungan persiapan biaya persalinan anak pertama, dan biaya kebutuhan keluarganya setelah melahirkan.
Barang bukti yang diamankan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribuan, dua bungkus rokok, satu mesin pemindai (scanner) dan satu komputer.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kempas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya. (red)











Komentar