BANJARMASIN – Seorang istri polisi di Polresta Banjarmasin, Kalsel, berinisal RA, ditangkap sejawat suaminya atas dugaan sebagai bandar arisan online
fiktif.
Arisan ini menjebak lebih dari 120 peserta, dengan total nilai kerugian setidaknya Rp 2,7 miliar.
Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan mengambil alih penanganan kasus ini.
“Atas perintah pimpinan, kasusnya sekarang ditangani Polda agar tidak menimbulkan kecurigaan dari pelapor lantaran tersangka istri polisi,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, Rabu (23/2/2022).
Menurut Rifa’i suami tersangka RA yaitu MS juga masih didalami apakah turut terlibat dari tindak pidana yang dilakukan sang istri.
Rifa’i menegaskan apa yang dilakukan tersangka adalah perbuatan individu, sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan institusi baik Polri maupun Bhayangkari.
Penyidik masih mendalami perkara yang menyita perhatian publik di Banjarmasin itu.
Hingga saat ini tercatat ada 126 peserta arisan yang jadi korban dengan kerugian ditaksir Rp2,7 miliar.
Kepada yang merasa menjadi korban, Kabid Humas Polda Kalsel mengimbau segera melapor baik ke Polresta Banjarmasin maupun ke Polda Kalsel agar bisa terdata semua.
Karena disinyalir masih banyak korban lain, tak hanya dari Banjarmasin namun luar provinsi.
Hal ini karena arisan yang dibuat tersangka di akun Instagram pribadinya berjalan sejak 2017.
RA ditetapkan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin sebagai tersangka dan ditahan atas kasus arisan online fiktif yang merugikan korban hingga total nilainya miliaran rupiah.
Kasus itu sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.
Dari hasil penyidikan, RA kata Rifa’i telah melakukan penipuan dengan modus arisan online sejak 2017.
Selama itu, ratusan orang menjadi korban dan telah melapor ke Polresta Banjarmasin.
“Kasus ini serius ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel dan segera dikembangkan, diselidiki dan disidik. Ini karena sudah menjadi laporan polisi dan sudah proses pidana,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, RA mengiming-imingi korbannya keuntungan berlipat.
Tak sedikit yang jadi korban setelah uang yang disetorkan tak kunjung kembali. (*/Siberindo.co)
Sumber: tribratanews.polri.go.id










