oleh

Pemerintah Diminta Sempurnakan Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Pidana

JAKARTA –  Pemerintah harus segera menyempurnakan naskah akademik dan rancangan terbaru RUU Perampasan Aset Pidana.

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya menjelaskan, kalau Surat Presiden terkait RUU Perampasan Aset disampaikan kepada DPR, maka tidak ada lagi yang akan menghambat RUU ini masuk Prolegnas 2019-2024.

“RUU Perampasan Aset telah masuk ‘longlist’ Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. Naskah akademik dan draf terbaru tinggal disempurnakan oleh Pemerintah dengan memasukkan situasi terbaru,” kata dia kepada wartawan, Selasa (23/2).

Baca Juga:   Simak 37 RUU yang Masuk Prolegnas 2021

Willy menjelaskan, saat ini Prolegnas Prioritas 2021 masih belum “diketok palu” pimpinan DPR, sehingga pemerintah dan DPR hanya mengadakan rapat kerja untuk beberapa perubahan daftar prolegnas prioritas termasuk memasukan RUU Perampasan Aset.

“Saya kira tidak akan ada yang sulit dengan kondisi soliditas pemerintah dan DPR saat ini,” ujarnya.

Politikus NasDem itu menilai, pengesahan RUU itu menjadi UU, akan menjadi alternatif dan terobosan menekan angka kejahatan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat dan institusi. 

Baca Juga:   Enam Menteri Baru Diharapkan Punya Komitmen Kuat Bantu Jokowi

Di sisi lain, apabila RUU itu secara formal diundangkan, maka bisa menjadi jawaban rasional bagi masyarakat atas kegeraman terhadap kejahatan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Perampasan harta hasil pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati namun RUU tersebut memerlukan perangkat pokok untuk memperkuat implementasi,” demikian Willy Aditya. (sam)

Komentar

Berita Lainnya