CIANJUR – Satuan Reserse narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Satnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Cianjur menangkap delapan pengedar Narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh narapidana (napi) dari dalam penjara.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai SIK, mengatakan, delapan orang tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dalam dua minggu terakhir di bulan Februari 2021.
“Kedelapan pelaku itu merupakan pengedar yang dikendalikan dari Lapas, ” kata Kapolres di Mapolres Cianjur Senin, (22/2/2021), sebagaimana dikutip rri.co.id
Ia menambahkan modus operandi kejahatan yang dilakukan, para pengedar tersebut merupakan bagian dari napi Narkoba yang tengah menjalani hukuman.
“Sedangkan yang menempel barang itu orang-orang luar di beberapa tempat yang sudah ditentukan dan pembeli diarahkan oleh napi dari dalam lapas,” jelasnya.
Selain menciduk delapan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 257,09 gram sabu dan sejumlah alat timbang digital serta HP.
Satu di antara delapan tersangka itu adalah seorang ibu rumah tangga. Polisi menyebut inisialnya YS (36).
Ibu dari empat anak ini ditangkap bersama tujuh orang pelaku lainnya. Kepada polisi, YS mengaku baru sekali mengedarkan sabu dengan cara “menempel” barang tersebut di tempat yang telah disepakati pembeli.
“Suami saya tak mengetahuinya. Saya melakukan ini baru sekali dan itu untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar YS di Mapolres Cianjur.
Ibu yang mempunyai tato di lengan kiri ini mengaku menyesal dan kini harus meninggalkan empat anaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia menyebut, dari hasil kegiatannya “menempel” sabu ia mendapat imbalan Rp 1,5 juta.
Kapolres Cianjur AKBP M Rifai mengatakan, pengembangan kasus ini sampai ke Lapas Gunung Sindur (Bogor), Lapas Banceuy (Bandung) Lapas Cipinang (Jakarta), sampai Lapas Cianjur.
“Pelaku YS (36) sudah tiga bulan ikut mengedarkan sabu. Keuntungannya, katanya, untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Kapolres mengatakan, SatNarkoba juga telah memeriksa lima orang narapidana yang terlibat pengedaran sabu tersebut.
“Mereka menempel barang atas perintah dari narapidana di dalam lapas,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka pengedar Narkoba jenis sabu itu, dikenakan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.
Pihaknya, ujar Mochamad Rifai, akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana Narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Cianjur. (*)











Komentar