GARUT – Bawaslu Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan tidak menemukan unsur pidana pemilu dalam kasus 14 anggota Satpol PP yang membuat video kampanye untuk calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Bawaslu, ini merupakan pelanggaran netralitas pegawai pemerintahan yang sanksinya akan ditangani oleh pejabat pemerintah daerah.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah, menjelaskan bahwa anggota Satpol PP tersebut tidak dianggap subjek hukum sesuai pasal yang disebutkan dalam pemeriksaan.
Mereka diduga melanggar netralitas berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, bukan pidana pemilu.
Bawaslu merekomendasikan tindak lanjut dan sanksi kepada 14 anggota Satpol PP kepada pejabat yang berwenang di Kabupaten Garut. (*)










