oleh

Kepala Dinas Sosial Terjaring OTT Polres Serdang Bedagai

SERDANG BEDAGAI – Polres Serdang Bedagai melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Ifdhal, SSos, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Selain tersangka, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serdang Bedagai juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp30 juta dalam bentuk uang kertas pecahan Rp100 ribu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH, MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, SIK, MH, KBO Reskrim Iptu Adi Santika, Kanit Tipikor Iptu E Sidauruk, Jumat (22/1/2021) malam, di Mapolres Sergai, kepada wartawan mengatakan tersangka adalah oknum Kadis Sosial Pemkab Serdang Bedagai, inisial IF, S.Sos 53 tahun.

Kapolres menjelaskan, sebelumnya tersangka diamankan dari RM Cindelaras, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

”Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai Rp30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban,” terang Kapolres.

Menurut Kapolres, modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut-nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Pemilik e-warung takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier, ungkapnya.

”Kadis Sosial menakut-nakuti korban agar diganti sebagai suplier dan distributor. Dan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 – 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap,” ujar Kapolres.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik melakukan gelar perkara.

”Tersangka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Kapolres. (anwar)

Komentar

Berita Lainnya