oleh

Pemprov Kaltim Segera Atur Izin Pengumpulan Massa

Isran Noor

BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menerbitkan surat edaran mengatur tentang pengumpulan massa dan membuat/mengadakan keramaian.

Hal ini ditegaskan Gubernur Kaltim Isran Noor usai menghadiri Apel Konsolidasi Kesiapsiagaan dan Antisipasi Bencana Alam di Provinsi Kaltim di Lapangan SPN Polda Kaltim Balikpapan, Jumat (20/11/2020).

Diakui Gubernur Isran Noor, seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan walikota sudah mendapatkan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait tidak memberikan izin keramaian.

Baca Juga:   Kaltim Buka Pendaftaran Beasiswa Untuk Pelajar dan Mahasiswa

“Itu menjadi pedoman dan rujukan serta harus ditaati. Bagi saya secepatnya membuat surat edaran kembali, larangan orang berkumpul atau membuat keramaian,” kata Isran Noor.

Instruksi Mendagri tertanggal 18 November 2020, bersesuaian dengan arahan dari Mabes Polri untuk menciptakan situasi aman dan damai, terlebih di masa pandemi Covid-19 dan memasuki tahapan pilkada serentak hingga hari H (9 Desember 2020).

Baca Juga:   Pemprov Kaltim Siap Kelola Pelabuhan Feri Kariangau

Instruksi Mendagri dan arahan Mabes Polri sangat beralasan guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, termasuk menghindarkan terjadinya konflik di masyarakat.

“Kita tidak ingin wabah corona semakin parah. Ditambah masalah konflik di masyarakat,” ungkapnya.

Hal senada ditegaskan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak terkait tidak ada izin atau larangan bagi masyarakat untuk membuat/mengadakan keramaian.

Kapolda sangat berharap masyarakat ikut memahami kondisi saat ini dalam upaya bersama mencegah terjadinya konflik dan penularan corona.

Baca Juga:   Kaltim Buka Pendaftaran Beasiswa Untuk Pelajar dan Mahasiswa

“Sebab, keramaian dan kerumunan banyak orang sangat berpotensi penularan Covid,” tegasnya.

Ditambahkannya, aparat tidak segan menindak tegas siapa saja yang sengaja melanggar ketentuan itu. Sebab, ada undang-undang yang mengaturnya.

“Bila Pergub atau Perwali dan Perbup dilanggar, bisa dikenakan pidana. Ada pasalnya di KUHP, UU tentang kesehatan  dan karantina,” katanya.(*)

Komentar

Berita Lainnya