Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib (IST)
PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menginstruksikan seluruh personel Satlantas-nya agar tidak menggelar operasi dengan penindakan tilang manual terhadap pengendara mobil maupun sepeda motor.
“Menindaklanjuti adanya TR (telegram) dari Bapak Kapolri yang ditandatangani oleh Kakorlantas, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas itu dioptimalkan dengan ETLE yang ada di Kota Palembang,” katanya, Sabtu (22/10/2022).
Ia mengungkapkan, telah memerintahkan anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang berada di lapangan untuk tidak melakukan penilangan secara manual.
“Tetap, adanya kesalahan, bakal ada sanksi yang akan diterima oleh masyarakat yang melanggar. Seperti tadi ada ETLE, sampai sekarang sudah banyak sekali ETLE memberikan sanksi terkait pelanggaran lalu lintas,” katanya.
Ngajib juga mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan taati peraturan yang ada. Sehingga, Kota Palembang bisa tercipta rasa aman dan tertib.
“Di kota Palembang sudah ada 14 kamera ETLE yang terpasang di setiap sudut Kota Palembang. Nantinya akan ada tambahan tujuh kamera lagi yang merupakan hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang,” katanya. (*)










