MEDAN – Sat Narkoba Polrestabes Medan, kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 23 Kg dari Tanjungbalai. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh China.
Delapan pelaku, satu di antaranya wanita turut ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
“Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar, dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Plt Kasat Narkoba Kompol Rikki Ramadhan dan Kasi Propam Kompol Zonni Aroma di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/10/2021).
Para pelaku yang ditangkap itu, berinisal S (22), GS (43), MJ, SNU (30), I (47) warga Medan FS (42) dan EA (34) warga Batubara dan 1 unit senjata api jenis revolver.
Kombes Riko menjelaskan, penangkapan dilakukan mulai tanggal 21 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo.
Dari situ ada seorang tersangka berinsial S (22) ditangkap dan disita barang bukti sabu 0,13 gram. Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya.
Hasilnya, pihak Polrestabes Medan mengamankan pelaku berinisial GS (43) yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp100 ribu.
Dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim itu pelaku lainnya berinisial MJ itu kabur dari TKP. Namun dapat ditangkap beberapa harinya.
“Pelaku MJ berhasil ditangkap yang terlibat menggendong sabu bersama pelaku GS di kawasan Jalan Sei Mencirim,” jelas Kombes Riko yang juga didampingi Kanit Idik I Iptu Ainul Yaqin, Kanitnya Idik II, Iptu J Panjaitan dan Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi, dan pada 30 September ada tiga kali penindakan.
Pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap SNU (30). Dari pelaku itu barang bukti sabu yang disita 3,91 gram.
Dilanjutkan pemeriksaan dan penindakan lagi di Jalan Sei Mencirim, barang bukti yang diamankan 2,02 gram sabu.
Selanjutnya penindakan itu dikembangkan dan petugas menangkap I (47). Dari pelaku ini polisi menyita barang 9, 12 gram sabu dan sepucuk senjata api jenis revolver.
Pada tanggal 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri-cirinya.
Hasilnya, petugas Polrestabes Medan meringkus FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara.
“Dari kedua pelaku ini petugas satu karung goni berisi 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu,” jelas Kombes Riko Sunarko.
Kombes Riko juga mengaku, tidak segan menembak mati gembong Narkoba di Kota Medan.
“Gembong Narkoba ditangkap melawan petugas diberikan tindakan tegas, terukur dan keras,” katanya.
Di hadapan Kombes Riko dan wartawan, FS mengaku baru sekali bermain dengan si putih tersebut.
“Saya hanya sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp 5juta untuk mengantar 1 kilogram sabu ke Kota Medan,” katanya.
Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika
“Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kombes Pol Riko Sunarko. (Okemedan.com/dedi)











Komentar