LEBONG – Ketagihan judi online tiga pemuda warga Desa Lemeu Pit, Kecamatan Lebong Sakti, nekat merampok sebuah gerai minimarket di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong.
Peristiwa yang diotaki AG salah satu pegawai toko berjaringan itu terjadi pada Minggu (10/10/2021) malam, sekitar pukul 21.48 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Ichsan Nur, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Didik Mujianto, SH, dalam rilisnya Kamis (21/10/2021) siang.
Kapolres menceritakan, kronologis kejadiannya. Sekitar pukul 21.48 WIB, situasi di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) dalam keadaan sepi dan AG hanya sendiri berjaga di toko minimarket itu.
Tiba-tiba pelaku yang berinisial CL (19), bersama satu temannya yang masih di bawah umur masuk dan langsung menodongkan pisau ke arah AG.
“Kejadiannya sekitar pukul 21.48 WIB, AG saat itu sedang berjaga sendiri di meja kasir,” ujar Kapolres.
Kapolres manjutkan, di saat CL menodongkan senjata ke arah AG, satu pelaku lainnya menyerahkan tas kepada AG.
Ia memintanya memasukkan seluruh uang tunai yang ada di meja kasir dan uang yang ada di dalam brankas ke dalam tas.
“Seolah dalam tekanan dan ketakutan, AG menyerahkan semua uang dan handpone miliknya. Setelah berhasil melancarkan aksinya, CL bersama temannya meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kapolres.
Pasca kejadian, AG langsung mendatangi Polres Lebong dan membuat laporan dengan pengakuan dirinya telah mengalami perampokan di tempat kerjanya oleh orang yang tidak dikenal.
Mendapati laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Lebong langsung bergerak ke lapangan dan melakukan olah TKP.
Tidak ingin percaya begitu saja dengan keterangan AG, polisi lalu melakukan pendalaman dan menginterogasi AG.
Akhirnya AG pun mengakui bahwa kejadian tersebut sudah direncanakan sebelumnya dan kedua pelaku adalah temannya.
“Ternyata kejadian tersebut sudah direncanakan oleh kedua pelaku bersama AG sehari sebelumnya,” ujar Kapolres.
Tiga orang berikut barang bukti berupa uang hasil rampokan dan alat yang digunakan sudah diamankan.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap AG akan dikenakan pasal berlapis, yakni, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara, kemudian laporan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal penggelapan dalam jabatan.
“Berkas perkara akan dipisahkan, termasuk juga ada salah satu pelaku yang masih di bawah umur,” kata Kapolres.
Belum diketahui persis berapa nilai uang hasil rampokan para pelaku. Pihak Polres Lebong masih menunggu laporan dari tim audit minimarlet itu untuk mengetahui nilai pasti kerugian. (dutawarta.com)











Komentar