oleh

Hasil Survei Tanah Wakaf di Natuna, Banyak Terjadi Gugatan Ahli Waris

NATUNA–Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Purwoto, A Ptnh, MM, menyebutkan hasil survei menunjukkan masih banyak terjadi tanah wakaf menimbulkan masalah, yakni digugat ahli waris.

Pernyataan tersebut disampaikan Purwoto saat mengisi kegiatan pembinaan terhadap nadzir serta penyerahan bantuan modal usaha menuju pengelolaan wakaf produktif oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Natuna, di Aula I Gedung STAI Natuna, Kamis (21/10/2021).

Menurut Purwoto, hal tersebut dikarenakan setelah terjadinya ikrar wakaf antara wakif dan nadzir tidak ditindaklanjuti dengan pembuktian sertifikat kepemilikan tanah.

“Padahal dahulu orangtua kita sudah berikrar dan niatnya baik, punya harta berupa tanah agar dikelola serta dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Tetapi masih di bawah tangan, artinya hanya lisan maupun tulisan saja. Jika bicara tentang aturan harus ada bukti autentik,” ungkapnya.

Baca Juga:   Dua Penghargaan Diterima Menteri ATR/Kepala BPN di Akhir Tahun 2020

Kata Purwoto, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah tanah wakaf secara keseluruhan dan tanah wakaf yang belum bersetifikat di Kabupaten Natuna. Namun dengan adanya gugatan yang umum terjadi membuat pihaknya merasa prihatin.

“Kepada teman-teman staf saya bilang, tolonglah di daerah tempat tinggalnya jika ada tanah wakaf untuk masjid, mushala, yayasan, organisasi, dan lainnya, jika belum berstifikat, segera saja dihubungi dan siapkan data-data administratifnya. Urusan pertanahan nol biaya (tanpa dipungut biaya-red) saya jamin,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sertifikat adalah satu-satunya buku kepemilikan hak atas tanah. Dalam Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (3) ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnyua untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga:   Kunci Percepatan Tol Sumbar Ada di Tangan BPN, Tim Pemprov Dukung Penuh

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 4 hak menguasi adalah negara. Pemerintah hanya mengatur hubungan hukum antara masyarakat dan hak-hak atas tanah tersebut,” jelasnya.

Purwoto menerangkan, memberikan sebagian atau seluruh tanah dari wakaf kepada nadzir yang telah ditetapkan penggunaannya, dalam Islam termasuk amal jariyah.

“Jika sudah bersetifikat di jamin selamanya tidak akan di tarik kembali oleh ahli waris. Namun apabila belum bersetifikat, tidak ada jaminan 100% dari pemerintah khususnya BPN,” imbuhnya.

Lanjut Purwoto, meskipun dahulu sudah terjadi ikrar antara wakif dan para nadzir, jika belum bersetifikat hak keperdataan tetap melekat. Jika terjadi peristiwa seperti seseorang meninggal dunia, maka secara hukum keperdataan tanah yang dimiliki orang tua adalah jatuh kepada ahli warisnya.

Baca Juga:   Kunci Percepatan Tol Sumbar Ada di Tangan BPN, Tim Pemprov Dukung Penuh

“Biasanya adalah anak-anaknya,” kata Purwoto.

Ia menuturkan, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 7 Dan 8, wakif harus sudah dewasa, cakap hukum dan mampu melakukan tindakan-tindakan hukum.

“Dewasa itu apabila laki-laki sudah berusia 21 tahun, dan perempuan berusia 19 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah,” tuturnya.

Di akhir penyampaiannya, Purwoto mengajak para calon wakif kedepannya untuk memastikan betul-betul memiliki tanah yang bersifat tunggal dan bersetifikat sebelum diwakafkan.

“Tidak diikut campuri oleh kepemilikan-pemilikan keluarga. Tanah wakaf yang belum bersetifikat, diharapkan segara memenuhi persyaratan administratifnya,” tutupnya. (Amran/KP)

Komentar

Berita Lainnya