LAMONGAN –Setelah delapan hari dimakamkan, jasad almarhum santri asal Lamongan, Gallan Tatyarka Raisaldy (14), yang mondok di Ponpes Amanatul Ummah Pacet Mojokerto diangkat, Kamis (21/10/2021).
Pembongkaran kuburan yang berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Lamongan untuk kepentingan otopsi.
Otopsi dilakukan oleh Polres Mojokerto berserta sejumlah dokter forensik dan para akademisi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) setelah almarhum delapan hari dimakamkan.
Kuasa hukum korban, Ahmad Umar Buwang, megatakan, pada Rabu (20/10), telah melaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Gallan Tatyarka Raisaldy yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Laporan kami kemarin langsung diterima oleh Kanit Pidum Polres Mojokerto. Sekitar kurang lebih 4 jam kami dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Buwang.
Setelah pemeriksaan selesai, kata dia, pihak kepolisian Polres Mojokerto langsung berkoordinasi dengan Tim Forensik Polda Jatim untuk melakukan otopsi pada jasad korban yang akan dilaksanakan hari ini.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Polri kususnya Polres Mojokerto yang langsung gerak cepat dalam menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh pihak keluarga,” ungkapnya.
Salah satu kerabat keluarga almarhum, saat ditemui awak media di lokasi pembongkaran makam, mengungkapkan, jika kematian almarhum sangatlah janggal.
“Ananda meninggalnya sudah seminggu yang lalu, tepatnya pada hari Kamis siang. Kemudian sorenya di bawa pulang ke Lamongan untuk dimakamkan,” kata dia.
Sebelumnya, sambung dia, menurut kesaksian dari pemandi jenazah yang menemukan korban mengeluarkan darah dari mulut hingga ditemukan ada luka lebam pada kedua tangan korban.
“Setelah jenazah dimandikan keluar darah dari hidung,” tuturnya.
Pihak keluarga mengikhlaskan makam dibongkar dan dilakukan pencarian data forensik. Namun juga tak boleh gegabah dan mencoba berfikir positif atas kejadian ini.
“Kami tidak mau berandai-andai apa pemicunya, karena masih dalam proses penyelidikan, ” tandasnya.
Menurutnya, alasan dibalik pihak keluarga kekeh menempuh jalur hukum ialah, ingin mengetahui fakta yang terkesan disembunyikan.
“Pertama, untuk menuntut keadilan, kedua jangan sampai terjadi lagi kekerasan terhadap para santri dan sebagainya untuk seluruh pesantren di Indonesia,” terang dia.
Ia berharap, terduga pelaku ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Informasinya memang ada bekas hantaman benda tumpul di daerah vital, seperti di paru–paru dan lainnya.
(RB/SMSI)











Komentar