oleh

Isu Brigjen Hendra Kurniawan Gunakan Jet Pribadi Sudah Dalam Pemeriksaan Timsus

JAKARTA— Isu mengenai Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan menggunakan pesawat jet pribadi untuk terbang ke Jambi menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah masuk materi yang diperiksa tim khusus bentukan Kapolri.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyatakan, isu itu sudah merupakan bagian dari materi dari Timsus.

“Masalah isu penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan tidak perlu dipertanyakan lagi. Saat ini Timsus fokus menuntaskan perkara pembunuhan Brigadir J yang diikuti dengan perkara dugaan menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice yang melibatkan delapan personel Polri,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, kamis (22/9/2022).

Baca Juga:   MA Bebaskan Sambo dari Hukuman Mati, Keluarga Yosua Sangat Kecewa

Ditegaskannya, tim fokus menuntaskan dan menunggu dari Kejaksaan Agung berkasnya dan fokus juga menyelesaikan untuk sidang kode etik. Satu itu fokusnya, srhingga tidak perlu melebar ke mana-mana.

Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya mengungkapkan Brigjen Polisi Hendra Kurniawan pada 11 Juli 2022 terbang ke Jambi atas perintah Ferdy Sambo untuk menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J guna memberikan penjelasan soal kematiannya.

“Mantan Karo Paminal Div Propam Polri itu bersama-sama Kombes Polisi Agus Nur Patria, Kombes Polisi Susanto, AKP Rifazal Samua, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika menggunakan private jet,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (19/9).

Baca Juga:   Putusan Banding Kuatkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

IPW berhasil mengidentifikasi jenis private jet yang digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan dan kawan-kawan ketika terbang ke Jambi pada tanggal 11 Juli tersebut, yakni tipe Jet T7-JAB.

Dihubungi terpisahkan, Ombudsman RI (ORI) Yohanes Widiantoro mendorong Polri mengusut penggunaan jet pribadi oleh petinggi Polri karena patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Prinsipnya ORI akan mempertanyakan ke Irwasum atas masalah tersebut dan mendorong Polri profesional dalam kasus ini. Kami di internal sedang mempersiapkannya. Soal penyalahgunaan wewenang mesti didalami dulu,” kata Yohanes.

Baca Juga:   Siap ke PON Aceh, Gubernur MI Canangkan POPMAL IV 2022

Brigjen Polisi Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice bersama mantan pimpinannya Ferdy Sambo yang dulu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Total ada tujuh tersangka, selain dua orang tadi, tersangka lainnya yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice telah dilimpahkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada Kamis (15/9) lalu untuk tahap satu (I). (*)

Berita Lainnya