BANJARMASIN – Para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid, di Amuntai, Kalimantan Selatan, Senin (20/9/2021) malam.
Saat penggeledehan di rumah dinas bupati HSU, KPK menutupi pagar rumah dengan plastik putih.
Kabar penggeledehan KPK di rumah dinas bupati yang dilakukan cukup lama hingga Senin (20/9/2021) menjadi perhatian warga Hulu Sungai Utara.
Rabu (15/9/2021) para penyidik KPK menangkap tangan tiga tarsangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di sejumlah tempat Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Keterangan resmi dari KPK, hasil penggeledehan tim penyidik KPK menyasar di dua lokasi kediaman Maliki dan rumah dinas bupati HSU menemukan dan mengamankan sejumlah uang.
Petugas juga membawa berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
Tim penyidik KPK merampungkan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tahun 2021-2022.
Penggeledahan yang selesai pada Minggu (19/9/2021) itu menyasar dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dua lokasi itu ialah rumah kediaman tersangka MI (Maliki) di Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara.
“Dan, Rumah Dinas Jabatan Bupati Hulu Sungai Utara di Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara,” ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/9/2021).
Dari dua lokasi itu tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah uang, berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
“Bukti-bukti ini akan dicek untuk mengetahui lebih jauh keterkaitanya dengan para tersangka dan nantinya juga akan di lakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Plt Kadis PU pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), serta Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) sebagai tersangka.
Dari lokasi penggeledahan, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah uang, berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Bukti-bukti ini akan dicek untuk mengetahui lebih jauh keterkaitanya dengan para tersangka dan nantinya juga akan di lakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud,” ujar dia.
Keempat orang yang ikut diamankan KPK dalam OTT itu ialah PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Khairiah dan mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Latief.
Kemudian, Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Marwoto dan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi bernama Mujib.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.
Atas perbuatannya tersebut, Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Sedangkan, Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (*)
Dari berbagai sumber









Komentar