oleh

Ditangkap, Pria Majalengka Cabuli Remaja Berusia 16 Tahun

MAJALENGKA – Seorang pria di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mencabuli pemuda berusia 16 tahun dengan mengancam akan menyebarkan video onani korban.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pencabulan yang dilakukan RY (19) terhadap DP (korban) itu bermula dari media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan, saat itu korban mendapatkan chat dari salah satu akun Instagram perempuan (dimana akun itu adalah RY) yang mengaku bernama Susan.

Baca Juga:   Sang Ayah Hanya Tahu Putrinya Masih Lajang, Tak Pernah Curhat Urusan Pribadi

Kemudian pelaku meminta korban untuk berbagi kontak WhatsApp dengan alasan agar lebih akrab. RY dengan menggunakan akun palsu itu berhasil menipu korban.

“Setelah akrab korban diminta mengirimkan video onani kepada pelaku yang mengaku sebagai seorang perempuan,” ujar Siswo, Senin (21/6/2021).

Selanjutnya pelaku mengancam korban akan menyebarluaskan video tersebut jika korban tidak menuruti kemauan pelaku.

Baca Juga:   Dianggap Permainkan Agama, Amanda Manopo Hapus Foto Shalat

“Pada 30 April, korban dipaksa datang ke rumah pelaku. Di lokasi tersebut korban dipaksa untuk melakukan video asusila dengan pelaku,” kata Siswo kepada wartawan.

Menurut keterangan yang diterima Satreskrim Polres Majalengka, dari pengakuan pelaku, ia juga pernah mengalami hal serupa.

“Pelaku pernah menjadi korban yang sama. Sehingga ada kemungkinan pelaku punya orientasi yang sama untuk melakukan hal yang sama kepada orang lain,” ujar Siswo.

Baca Juga:   Remaja 15 Tahun Mabuk Cederai Dua Pemuda Hingga Berdarah-darah

Akibat perbuatannya, RY (19) dijemput paksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.

Pelaku terancam mendekam di tahanan maksimal selama 15 (Lima belas) tahun penjara.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman minimal 7 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (herly/korankabarnusantara.co.id)

Komentar

Berita Lainnya