oleh

Buang Bayi ke Sungai, Perempuan 41 Tahun Ini Akhirnya Ditangkap

LOTIM – Terduga pembuang bayi yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap.

Perempuan berusia 41 tahun itu, dibekuk Unit Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lotim, di Dusun Dasan Lekong Desa Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia Lombok Timur (Lotim), Senin (21/6/2021) sekitar pukul 12.30 Wita.

Pelaku berinisial Baiq NS asal Kecamatan Sakra Lotim.

Bayi tak berdosa diduga hasil hubungan gelap itu ditemukan warga sekitar pukul 12.00 Wita Minggu (20/6) lalu.

Bayi tersebut ditemukan di atas batu di Kali Reban Talat Nyanti Dusun Langer Timur Desa Darmasari Kecamatan Sikur Lotim, saat warga hendak mengambil air wudhu.

Baca Juga:   Ratusan Terduga Preman Ditangkapi di Lombok Timur

Temuan yang mengejutkan warga tersebut, langsung diinformasikan pada warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Polisi juga menerima informasi itu, sehingga langsung mendatangi TKP. Tim kepolisian melakukan identifikasi dan olah TKP. Sejumlah saksi juga diminta keterangan.

Berangkat dari kejadian dan keterangan sejumlah saksi, Kanit Reskrim Polsek Sikur melakukan penyelidikan.

Pengejaran terduga pembuang bayi membuahkan hasil. Terduga pelaku sempat melarikan diri dari rumahnya di Dusun Kebon Genting Desa Suwangi Kecamatan Sakra, menuju rumah orang tuanya di Dusun Pegondang Desa Suwangi Timur.

Baca Juga:   Memutus Cinta karena Sang Pacar Besitri, Perempuan Ini nyaris Hangus 

Dari rumah orang tuanya itu, terduga pelaku kemudian naik ojek menuju rumah bibiknya di Desa Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia Lotim, untuk bersembunyi di rumahnya.

Mengetahui lokasi persembunyian NS, Kapolsek Sikur memimpin sejumlah anggotanya melakukan penangkapan.

Setelah ditangkap tanpa perlawanan, terduga pelaku langsung digiring ke Puskesmas Sikur, untuk dilakukan visum. Seusai divisum, langsung dibawa ke Mapolsek Sikur untuk dilakukan interogasi, sebab telah tega membuang darah dagingnya sendiri.

Baca Juga:   Pemerintah Mau Bangun Rumah Perlindungan Perempuan di Setiap Daerah

Kapolsek Sikur, AKP Ary Armunanto, mengatakan, pelaku tega membuang bayi berusia satu hari yang lahir dari rahimnya itu karena diduga hasil hubungan gelap.

“Kasus ini terus kami dalami, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NS terancam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman sekitar 15 tahun penjara.

“Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” ujarnya. (fa’i/r3)

Komentar

Berita Lainnya