oleh

Menguat, Peluang Anies Baswedan-Bang Zaki di Pilgub DKI 2024 

Anies Baswedan bersama Ahmed Zaki Isjandar saat masing-masing menjabat Gubernur DKI dan Bupati Tangerang. (Dok)

JAKARTA – DPD Partai Golkar DKI Jakarta menyatakan peluang Anies Baswedan dan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar (Bang Zaki), untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada November 2024 semakin terbuka lebar.

Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta, Basri Baco, menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar jika menyetujui pasangan Anies-Zaki.

“Jika DPP setuju soal Anies-Zaki, tentu kita akan mendukung penuh. Kami di DPD akan mengikuti arahan tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:   Pilpres 2024, Pendukung Anies Baswedan Melalui Jarnas Deklarasi di Kaltim

Menurut Baco, tidak ada masalah apakah Bang Zaki akan maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur, yang penting adalah memenangkan kontestasi.

“Prinsip kami adalah menang, siapa pun yang maju dari Golkar, sebagai gubernur atau wakil gubernur, akan kami dukung sepenuhnya,” tambahnya.

Baco juga melihat peluang Anies untuk kembali menduduki kursi gubernur sangat besar. Pihaknya terus melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain, termasuk PKS, untuk membangun kesamaan pandangan dan tujuan politik.

Baca Juga:   Pegawai Ambulan Minta Anies Tidak Lakukan PHK Sepihak

“Komunikasi politik sudah terjalin dengan baik, sehingga jika ada arahan dari DPP, kami sudah siap untuk menjalankannya. Kami juga berencana bertemu dengan Partai Demokrat DKI dan NasDem dalam waktu dekat untuk memperkuat silaturahmi,” jelas Baco.

KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa dukungan partai politik untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur harus memenuhi syarat minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga:   Gubernur Anies Minta Semua Instansi Siapkan Strategi Atasi Banjir di Tengah Pandemi

“Agustus nanti adalah masa pendaftaran bagi parpol yang ingin mengusung calon, dengan syarat 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah di DPRD,” ujar Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.

Berdasarkan rekapitulasi KPU, PKS memperoleh total 1.012.028 suara dalam Pemilihan Legislatif DKI 2024, sehingga mengantongi 18 kursi di DPRD DKI periode 2024-2029.

Sementara Golkar mendapatkan 10 kursi pada periode yang sama. (*)

Berita Lainnya