MUARA DUA –Asik pesta Narkoba jenis sabu, dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan diringkus jajaran Sat Narkoba Polres setempat.
Penangkapan tehadap kedua oknum ASN tersebut terjadi pada Jumat (19-03-2021) di sebuah penginapan yang ada di Kelurahan Pasar Muara dua, kabupaten OKU Selatan.
Kedua tersangka adalah AH (37) warga Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Muara Dua dan FR (31) warga Desa Pelangki Kecamatan Muara Dua.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendry SH yang disampaikan oleh KBO IPDA Antoni Steven, SH membenarkan adanya penangkapan dua oknum ASN tersebut.
“Benar, kami telah menangkap dua orang tersangka yang berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab OKU Selatan. Saat digerek di sebuah penginapan keduanya sedang pesta narkoba”, jelas Antoni.
Dari kedua oknum ASN tersebut petugas menemukan barang-bukti (BB) satu paket sabu seberat 0,24 gram dan satu butir pil berwarna merah diduga ekstasi beserta bong siap pakai milik AH dan FR.
Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka, bermula dari informasi adanya pesta Narkoba serta akan ada transaksi Narkoba di sebuah penginapan di Kelurahan Pasar Muara Dua.
Mendapat informasi tersebut anggota Polres OKU Selatan yang dipimpin Waka Polres OKU Selatan Kompol MP Nasution dan Kasat Narkoba langsung menggerebek dan menangkap kedua tersangka di sebuah kamar penginapan.
Tersangka AH alias Godel saat di mintai keterangan, mengaku telah tiga kali melakukan pesta sabu disebuah penginapan bersama rekannya FR.
Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Red)











Komentar