SLEMAN — Seorang remaja berinisial R (17) warga Banyurejo, Tempel, Sleman harus berurusan dengan polisi setelah mencuri empat sepeda motor di beberapa lokasi.
Dia mengincar motor yang tak dilkunci stang. Hasil curian tak dijual, namun dimodifikasi untuk balap liar.
Menurut keterangan, aksi pencurian dilakukan selama tahun 2020 di beberapa lokasi seperti Saptosari Gunungkidul, Berbah dan Seyegan, Sleman serta Klaten.
Terakhir, pelaku anak ini mencuri di wilayah hukum Polsek Seyegan pada pekan lalu.
“Sasaran pelaku adalah motor yang tidak dikunci stang. Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari,” ujar Kapolsek Seyegan AKP Darmana diwakilkan Kanit Reskrim Ipda Agus Suparno, Minggu (21/3/2021).
Kasus ini terungkap, sesudah polisi mendapat laporan dari korban, Oktaviana Nugroho (34) warga Gatak Watukarung, Margoagung Seyegan. Rumah korban tidak jauh dari tempat tinggal pelaku.
“Korban dan pelaku ini hanya tetangga. Jadi pencurian itu dilakukan pelaku seorang diri dengan berjalan kaki, saat kejadian korban tengah tertidur,” ucapnya seperti diberitakan harianmerapi.com.
Menurut Ipda Agus, pencurian itu diketahui korban saat pagi hari ketika bangun dari tidur dia tidak melihat motor Honda Grand AB 5704 YN di garasi rumahnya. Saat dilakukan pencarian, motor tidak kunjung ditemukan.
Sadar menjadi korban pencurian, dia pun melapor ke Polsek Seyegan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah cukup lama dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan keteragan saksi di lapangan.
Tidak mau buruannya lepas, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya bekerja sama dengan petugas Polsek Saptosari.
Alasannya, pelaku juga pernah mencuri motor di Saptosari.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Seyegan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas, pelaku mengaku mencuri hanya seorang diri, bahkan untuk menghilangkan jejak, pelaku sengaja mempreteli motor.
“Plat nomor motor sudah diganti, bagian motor lainya juga dipreteli untuk menghilangkan jejak. Motor itu juga dipakai sehari-hari. meski sering ketemu, tapi korban tidak tahu kalau itu motornya,” katanya.
Dikatakan Ipda Agus, sepeda motor hasil curian pelaku sangat bervariasi, mulai dari Kawasaki KLX hingga sepeda motor matic.
Meski demikian, motor-motor tersebut tidak ada yang dijual. Melainkan digunakan sendiri untuk keseharian termasuk untuk balap liar.
“Sepeda motor untuk balap liar, tidak dijual. Kita masih kembangkan kasus ini, apakah masih ada TKP lainnya,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang masih berstatus anak-nak ini dikenakan pasal 363 KUHP Jo Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Pelaku anak juga kami titipkan di Dinas Sosial Provinsi,” tandasnya. (Shn/harianmerapi.com)











Komentar