oleh

Menaker: Pemerintah Akan Revisi Aturan Jaminan Hari Tua Pekerja

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi kaum pekerja.

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Menaker, Senin (21/02/2022).

Baca Juga:   Kisruh Pegawai KPK, Jubir Presiden Tegaskan Jokowi takkan Intervensi

Ida menjelaskan, setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.

Oleh karenanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan untuk menyederhanakan aturan tentang JHT itu, sehingga bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kami memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ujarnya.

Baca Juga:   Kemenaker Bangun Workshop Otomotif Alat Berat di Sawahlunto

Menaker menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap, tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ujarnya. (*/Siberindo.co)

Baca Juga:   Tinjau Vaksinasi di Stadion Patriot, Presiden: Model Seperti Ini Agar Diterapkan di Daerah Lain

Sumber:setkab.go.id

Berita Lainnya