JAKARTA – Kabareskrim Polri Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto menerjunkan Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri untuk menelisik kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.
Dalam kasus ini, seorang bernama Nurhayati, wanita pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu yang malah jadi tersangka seusai diperiksa Polres Cirebon.
“Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek,” kata Jenderal Bintang tiga ini, Senin (21/2/22).
Terkait hasil penelusuran Wassidik Bareskrim Polri ke Polres Cirebon, Agus belum dapat mendetilkan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolres Cirebon, AKBP Fahri Siregar, menjelaskan Nurhayati selaku bendahara desa melakukan kesalahan 16 kali. Yakni memberikan langsung uang kepada kepala desa.
Seharusnya, kata Kapolres, Nurhayati sebagai bendahara keuangan atau paur keuangan memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksanaan kegiatan anggaran.
“Akan tetapi uang itu diserahkan ke kepala desa. Dan kegiatan ini berlangsung 16 kali, atau selama 3 tahun dari tahun 2018, 2019, dan 2020,” ujarnya, Sabtu (19/2/2022).
Kapolres Cirebon menilai tindakan tersebut dapat merugikan keuangan negara dan ini melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo 55 KUHP. (*/Siberindo.co)
Sumber: tribratanews.polri.go.id










