oleh

Begini Pandangan MUI Soal Aturan Pengeras Suara Masjid

JAKARTA – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Saya sampaikan apresiasi terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” tutur KH Asrorun Niam melalui, Senin (21/2/2022).

Menurut Niam, SE ini sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021.

“Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan  ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.

Baca Juga:   Pimpinan DPR Minta Kemenag Perketat Distribusi Kotak Amal

“Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jemaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan),” jelas Niam.

Karenanya, lanjut Niam, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama.

“Khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan,” ujarnya.

Baca Juga:   Kemenag Rancang Layanan Ziarah Umat Katolik, Berikut Tiga Lokasi yang Dituju

Niam menyarankan, penerapan aturan ini perlu memperhatikan kearifan lokal tidak bisa digeneralisasi.

“Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku,” katanya. (*/Siberindo.co)

Sumber: kemenag.go.id

Berita Lainnya