oleh

Korban Saat Ditemukan Keluarga Melakukan Ini Hingga Kelima Pelaku Ditangkap

LAMPUNG–Lima tersangka pencabulan anak di bawah umur ditangkap Polsek Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Dari kelima tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pugung itu, empat di antaranya pria dewasa berinisial JK (27), IR (27), SA (21), AA (21), dan satu remaja 16 tahun berinisial RO.

Kasus pencabulan yang mereka lakukan terjadi pada Oktober 2020. Korban diiming-imingi uang lalu dicabuli tersangka secara bergiliran di tempat yang sama.

Setelah kejadian, korban meninggalkan rumah sehingga keluarga melakukan pencarian dan akhirnya ditemukan di Pringsewu.

Setelah berada di rumah, korban menceritakan bahwa ia kabur karena merasa malu atas peristiwa yang dialaminya sehingga orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH, MH mengungkapkan, kelima tersangka ditangkap atas pelaporan tentang terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelapor adalah paman korban, JM (52), warga Kecamatan Pugung. Ia melaporkan para pelaku kekerasan seksual atas keponakannya, SP (15), itu pada 18 Januari 2021.

“Kelima tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, kemarin Kamis (21/1/21) pukul 09.00 WIB,” kata Kapolsek, Jumat (22/1/2021).

Dalam perkara tersebut, Polsek Pugung mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban saat terjadinya pencabulan.

Saat ini kelima tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 76 D jo Pasal 61 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun,” katanya. (*)

Komentar

Berita Lainnya