LAMPUNG TENGAH – Tak tahan oleh perbuatan cabul ayah tirinya, Putri (17) ditemani nenek dan pamannya melapor ke polisi.
Polisi pun menangkap Mrm (44), warga Dusun V Kampung Bulusari, Kecamatan Bumiratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah.a
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, SIk, SH, Kamis (21/1/2021) menjelaskan, anggotanya telah menangkap Mrm,
yang tega mencabuli anak tirinya.
Menurutnya, lelaki tersebut telah berbuat tidak senonoh terhadap Putri (bukan nama sebenarnya), sejak anak tirinya ini kelas 3 SD.
Kini, Putri sudah remaja, dan bersekolah di sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) kelas 2, di Lampung Tengah.
Widodo mengatakan, terakhir Mrm melancarkan aksinya pada Kamis (14/1/2021) sekira pukul 22 00 WIB.
Saat itu, Mrm mendatangi Putri yang sedang tidur pulas di kamar, lalu masuk dan langsung berbaring di sebelahnya.
Berdasarkan pengakuan Mrm, kata Widodo, pelaku memang kecanduan menonton film porno. Malam itu, setelah menonton, ia langsung beraksi melampiaskan napsu kepada sang anak tiri.
“Setelah puas, pelaku meninggalkan korban, sambil mengancam akan memukul korban, bila menceritakan kepada keluarga maupun kepada orang lain, apa yang sudah dilakukanya,” ujar Iptu Widodo.
Menurut Kapolsek, pelaku Mrm dilaporkan oleh Putri yang didampingi nenek dan pamannya ke Polsek Gunung Sugih.
Berdasarkan keterangan, korban sudah tidak tahan lagi oleh perlakuan bejad ayah tirinya itu.
Polisi menjerat Mrm dengan pasal Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 ttg perlindungan anak.
“Pelaku terancam pidana15 tahun penjara,” tegas Widodo (rels/ Din)











Komentar