MAMUJU – Dugaan penggunaan ijazah palsu salah seorang anggota DPRD Kabupaten Mamuju, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat, Jumat (17/12/2021).
“Iya, kami sudah masukkan surat laporan beserta bukti-bukti terkait penggunaan ijazah paket C salah seorang anggota DPRD Mamuju. Kami berharap polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan transparan,” kata Lukman, Direktur Eksekutif Lembaga Pengawas Kebijakan Publik (LPKP) Sulawesi Barat, Minggu (19/12/2021).
Dalam laporan tersebut, LPKP Sulbar, mebyampaikan Windi Putra Phillips, anggota DRPD Mamuju dari Partai NasDem telah menggunakan ijazah paket C (setara SLTA) yang diyakini asli tapi palsu, saat mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Mamuju pada Pemilu 2019 lalu.
“Kami berharap yang bersangkutan diproses hukum dan mengembalikan seluruh keuangan negara serta menjalani pidana kurungan,” kata Lukman.
Dalam surat laporan ke Ditreskrimum Polda Sulbar, LPKP Sulbar menuangkan dasar dugaan ijazah tersebut palsu dengan beberapa bukti.
Antara lain, nama Windi Putra Philips tidak tercantum dalam Daftar Peserta Ujian (KR02) Tahun 2009 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju.
Selain Itu PKBM Al-Urwatul Wutsqaa tidak terdaftar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju, bahkan telah bubar tahun 2011.
Dalam laporan itu juga ditegaskan, jika benar PKBM Al-Urwatul Wutsqaa telah bubar tahun 2011 berarti lembaga tersebut tak punya posisi hukum untuk melegalisasi ijazah di atas tahun 2011.
Jika ijazah tersebut asli, maka tidak akan ada keraguan bagi pemiliknya untuk melegalisasi foto copy ijazah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju sebagaimana seharusnya.
“Sekolah bubar tahun 2011 tapi masih melegalisasi ijazah 2019, apa ini bisa dibenarkan?” kata Lukman.
Direktrur Eksekutif LPKP Sulbar ini berharap polisi menidaklanjuti laporan mereka secara terbuka.
Dalam laporan tersebut LPKP Sulbar menuliskan kronologis dan alur proses penggunaan ijazah paket C itu.
Disebutkan, Anugerah melegalisir Ijazah Paket “C” No.33/PC/0101018 tahun 2009 yang ditandatangani Muhammad Saleh, SPdI pada tahun 2019 ketika Windi Putra Philips hendak mendaftar menjadi Caleg DPRD Mamuju.
Diduga, ijazah tersebut juga baru dibuat tahun 2019. Anugerah ngotot di hadapan Windi Putra Philips dan Jefri Prianto, bahwa Windi Putra Philips tercatat pada daftar peserta ujian (KR02).
Setelah diminta pembuktian, dia mengatakan “Itu tidak penting, mungkin sudah hilang atau dibakar pihak dinas.”
Mendapat desakan pembuktian dari Windi Putra Philips, kemudian muncul Imam Santoso membawa bukti (diduga rekayasa) KR02 yang menurut keterangannya diperoleh dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat.
Padahal, setelah dicrosschek Dokumen KR02 tidak ada pada Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provinsi.
Untuk meyakinkan Windi Putra Philips dan Jefri Prianto, Imam Santoso membawa surat sebagai contoh Surat Keterangan Pendirian Sekolah tertanggal 29 Juli 2005.
Ini justru menambah daftar kecurigaan, sebab dalam surat tersebut Drs H Mustafa Kampil sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju ketika itu, menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang baru.
Padahal perubahan NIP didasarkan padaPeraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tanggal 28 Maret 2007 Tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dan itu dilaksanakan secara bertahap.
Terbukti tahun 2008 Drs H Mustafa Kampil masih menggunakan NIP Lama.
Menurut keterangan Pengurus PKBM Al Urwatul Wutsqaa (Perempuan), PKBM tersebut ditutup pada tahun 2011.
Sementara keterangan dari salah seorang staf Bidang Pendidikan Luar Sekolah pada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju, menyatakan PKBM ini ada, tetapi tidak pernah terdaftar di dinas.
“Kami sangat meyakini, proses terbitnya ijazah paket C atas nama Windi Putra Phillips ini dilakukan oleh beberapa orang, sehingga ada lima oknum yang telah melakukan tindakan melawan hukum,” kata Lukman. (sur/red/paceko.com)










