SAMARINDA – Terdakwa Aan Gusmana divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (19/10/2021).
Majelis Hakim yang diketuai Lucius Sunarno SH MH, didampingi Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Suprapto SH MH MP Si, dalam amar putusannya menyatakan, Aan Gusmana Bin Sofyan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menyebutkan Terdakwa Aan Gusmana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 4 bulan, denda Rp50 Juta dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Majelis Hakim juga menyatakan, masa penahanan yang telah dijalani Aan Gusmana, dikurangkan seluruhnya dengan masa hukuman terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa Aan Gusmana Direktur PT Pijar Visi Indonesia (PVI) didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal 5 Kwp, di wilayah Provinsi Kaltara (Paket 2) tahun 2016 di Malinau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut agar pengadilan menghukum terdakwa 2 tahun penjara.
Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Aan Gusmana yang didampingi penasehat hukum (PH) Wasti SH MH, Marpen Sinaga SH, Binarida Kusumastuti SH, Supiatno SH MH, Zaenal Arifin SH, dan Agustinus Arif Juoni SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan pikir-pikir.
Jawaban yang sama juga disampaikan JPU Rosnaini Ulfa SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang mengikuti sidang pembacaan putusan.
Terdakwa dan jaksa memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. Terima atau naik banding. (Lvl/DETAKKaltim.Com)










Komentar