oleh

UU Cipta Kerja Melanggar Hak Konstitusional Warga

JAKARTA – Undang Undang Cipta Kerja adalah semangat lama dan paradigma lama yang disusun untuk kepentingan memperkuat kepentingan lama para mafioso bisnis perusak lingkungan dan eksploitatif terhadap kemanusiaan.

Demikian dikatakan Ketua DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Jhon Roy P Siregar dalam perbincangan dengan redaksi Siberindo.co, Rabu (21/10/2020).

Menurut dia, hubungan para mafioso dengan kepentingan elit politik dan elit kaya di Indonesia sebagai agennya sudah terjalin lama. 

“Ini satu kemunduran jika ditinjau dari berbagai indikator kepentingan strategis nasional. Baik itu bagi kepentingan penyelamatan lingkungan dan kemanusiaan dan untuk ciptakan kemandirian ekonomi,” jelasnya.

Baca Juga:   Total 1.377 Orang Ditangkap

Mereka menabrak tujuan dari model indikator pembangunan berkelanjutan yang bervisi keadilan, perang terhadap kerusakan lingkungan dan eksploitasi kemanusiaan.

“Menyimak pasal-pasalnya, ini akan jadi blunder bagi kepentingan investasi itu sendiri karena melihat dari fungsi delegasi kewenangan yang memberikan diskresi kebijakan terlalu luas pada pemerintah,” tegasnya.

Jhon melanjutkan, UU Ciptaker ini satu paket dari kebijakan lama. Jebakkan masuk pada ketergantungan utang haram yang dikomitmenkan membangun faktor pendukungnya bagi investasi asing.

Baca Juga:   New Normal Momentum Penyempurnaan RUU Cipta Kerja

Para pembentuk UU Cipta Kerja sudah melanggar secara serius prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan juga hak-hak konstitusional warga. Maka baiknya segera dihentikan saja.

“Investasi di sektor komoditi ekstraktif selama ini hanya ciptakan biaya sosial dan kerusakan lingkungan yang tinggi yang dalam kepentingan jangka panjangnya menambah beban fiskal. Dalam kepentingan jangka pendek juga tidak akan langsung berikan keuntungan bagi masyarakat kecuali janji surga,” ucapnya.

Baca Juga:   Tidak Semua Usulan DPD RI dalam RUU Ciptaker Diakomodir

Ditambah lagi, lanjutnya, UU Cipta Kerja juga banyak mengecoh masyarakat. UU ini seakan memberikan angin segar bagi UMKM dan koperasi. 

“Undang Undang ini malah akan banyak membunuh inisiatif warga karena banyak mengarahkan ke persoalan teknis. Ini hanya akan berfungsi untuk melegitimasi kepentingan proyek elit. Istilah “pembinaan, pemberdayaan” dan bahasa teknis lainya di UU selama ini ternyata justru telah tempatkan fungsi pemerintah sebagai creator ( pencipta) dan destroyer ( perusak ) sekaligus kok,” demikian kata Jhon. (sam)

Komentar

Berita Lainnya