oleh

Terlibat Narkoba, Tiga Nelayan Diciduk Polisi

LAMONGAN – Unit II Satreskoba Polres Lamongan menangkap tiga nelayan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Ketiga tersangka tersebut yaitu, Mashudi Adi Pamungkas (23), seorang nelayan asal Kecamatan Brondong.

Kemudian Eko Didik Hermawan (26) nelayan asal Sekaran, Kecamatan Kasiman Bojonegoro, dan Munir Khoirul Huda (38) asal Sarirejo.

Mashudi Adi Pamungkas ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Lamongan, atas informasi dari masyarakat.

Info itu tentang adanya peredaran gelap narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu di Wisata Boom Anyar Kecamatan Brondong.

Baca Juga:   Seorang Mantan Kades Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi narkotika golongan 1 bukan narkotika tanaman, seberat  0,78 gram, serta 15 plastik klip kosong bekas sabu.

“Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 th 2009 tengang narkotika,” kata Kasatreskoba Polres Lamongan, Akhmad Khusen, Kamis (19/8/2021).

Sedangkan tersangka Eko Didik Hermawan dan Munir Khorul Huda diamankan Unit II Satreskoba Polres Lamongan saat berada di Jalan Raya Deandels, Brondong, Lamongan.

Baca Juga:   DPR Minta Sel Millen Cyrus Ditentukan Secara Bijak dan Manusiawi

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) plastik klip sabu seberat bruto 0,22 gram,” ujar Akhmad Khusen.

Penangkapan tersebut, kata dia, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika golongan 1 bukan tanaman di wilayah Kecamatan Brondong.

Anggota Satreskoba Polres Lamongan kemudian melakukan penyelidikan di depan Bank BNI KCP Brondong dan menangkap seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu di dalam bekas bungkus rokok Surya 12 warna merah dan diakui milik tersangka,” katanya.

Baca Juga:   Kapolres Lamongan Serahkan SIM pada Pahlawan Covid-19

Selain barang bukti sabu, polisi mengamankan sebuah HP dan satu sepeda motor. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut didapatkan dari Munir Khoirul Huda.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Akhmad Khusen. (ard/zainul)

Komentar

Berita Lainnya