STABAT – Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) pada UPT Binjai Dinas Bina Marga Bina Kontruksi Sumatera Utara Agussuti Nasution digelandang Jaksa Kejari Langkat ke Rumah Tahanan (Rutan) Binjai, Kamis (19/8/2021).
“Agussuti Nasution ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemeliharaan jalan dalam DPA Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut tahun anggaran 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Muttaqin Harahap SH MH, dalam siaran pers yang diterima poskotasumatera.com, Kamis (19/8/2021).
Dijelaskannya, penyidik Kejari Langkat telah menahan Agussuti Nasution (PPTK pada UPT kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan Binjai) Dinas BMBK Sumut selama 20 hari ke depan.
“Penyidik dengan petimbangan subjektif dan objektif sesuai ketentuan KUHAP, bahwa penahanan tingkat penyidikan tersebut dilakukan di Rutan Binjai,” katanya.
Dipaparkan Kajari, setelah melalui pemeriksaan kesehatan dan test Covid 19, tersangka Agussuti Nasution dinyatakan sehat dan dibawa menuju Rutan Binjai.
Tersangka lain, T Sahril, berdasarkan hasil pemeriksaan PCR masih dinyatakan positif Covid 19.
Karena itu penyidik akan memantau terus perkembangan kesehatan yang bersangkutan untuk penjadwalan pemeriksaan.
Sedangkan mantan Kadis BMBK Sumut HMA Efendi Pohan, mangkir pada panggilan kedua ini.
“Setelah dilakukan panggilan yang layak kepada yang bersangkutan, ke kantor yang bersangkutan dan melalui Sekda Provsu, sampai sore ini tersangka HMA Effendi Pohan tak hadir tanpa alasan jelas,” kata Muttaqin Harahap SH MH.
Atas mangkirnya HMA Effendi Pohan yang saat ini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut ini, Muttaqin Harahap menegaskan, penyidik atas nama institusi atau lembaga akan mempertimbangkan hal tersebut dan akan mengambil sikap tegas.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga sedang fokus asset recovery (pemulihan keuangan negara dengan cara penelusuran aset atau kerugian negara yang hilang untuk semaksimal mungkin dapat segera dipulihkan).
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.
Penetapan tersangka ini sekaligus kado yang diberikan Kejari Langkat dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada Kamis (22/7/2021).
Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH menjelaskan, empat tersangka dimaksud yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut di Binjai berinisial D selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Kemudian inisial AN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, TS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan HMAEP selaku pengguna anggaran yang bertindak sebagai Kadis BMBK Sumut tahun 2020.
“Kesimpulannya, benar anggaran Rp4,4 miliar dalam DPA Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut tahun anggaran 2020 mengalami perubahan menjadi Rp2,4 miliar,” ujarnya dalam paparan capaian kinerja Kejari Langkat periode Februari sampai Juni 2021, Rabu (21/7/2021).
Dalam pelaksanaannya, kata dia, penyidik Tipidsus Kejari Langkat mendapati dugaan penyimpangan. Bahkan, dokumen pengerjaan diduga dimanipulasi dokumennya.
“Ada juga yang kegiatannya diduga fiktif dan pengurangan volume. Kerugian negara yang dihitung oleh tim ahli dari Fakultas Teknik USU dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumut mencapai Rp1,9 miliar,” ujarnya didampingi Kepala Seksi Intelijen, Boy Amali.
Ada tujuh titik pengerjannya yang tersebar di Kabupaten Langkat.
Dalam pengerjaan UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Sumut, sedikitnya tujuh titik di wilayah Kabupaten Langkat.
Dari ketujuh titik pengerjaan, kata Kajari, mereka hanya mengerjakan 20 persen. Sementara sisa 80 persen diduga dikorupsi dengan berbagai modus operandi.
“Penyidik masih berkeyakinan karena statusnya ASN dan alamat (tersangka) serta identitasnya sudah dipegang. Kami yakin mereka tidak akan melarikan diri,” ujar mantan Kajari Sorong ini.
“Saya mengapresiasi kinerja tim penyidik yang dapat melakukan pemeriksaan secara maraton dalam tempo satu bulan. Sesuai SOP-nya, penyidikan diberi waktu tiga bulan,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kamis (22/7/2021) Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian SH MH membenarkan penetapan 4 pejabat Dinas BMBK Sumut tahun 2020 itu.
Dijelaskannya, keempat tersangka dijerat pelanggaran, Primaair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana.
Subsidiair :Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana.
Seksi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menyampaikan, para tersangka saat ini belum ditahan dengan pertimbangan sejauh ini semua pihak yang dimintai keterangan masih kooperatif.
“Para tersangka belum ditahan. Nanti penyidik akan melihat kebutuhan dan penilaian. Kami pastikan Tim tetap profesional dalam bekerja sesuai dengan SOP yang ada, dan terukur tentunya,” kata Sumanggar. (PS/Irfandi)











Komentar